“Sesuai Surat Telegram bernomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016, mulai hari ini kita sosialisasikan khususnya pada anggota,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, kepada Posbekasi.com, di Mapolsek Setu, Rabu (20/7/2016).
Telegram yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Mochamad Iriawan, menerangkan game Pokemon Go dapat mengurangi kewaspadaan. Hal itulah menjadi salah satu alasan Pokemon Go dilarang dimainkan saat polisi bertugas.
“Melarang anggota bermain Pokemon Go saat bekerja, apalagi mereka melaksanakan tugas-tugas khusus seperti pengamanan dan penjagaan tahanan,” bunyi surat telegram tersebut.
Dalam telegram itu disebutkan bahwa Pokemon Go tidak diperkenankan dimainkan di dalam Markas dan Fasilitas yang dimiliki Kepolisian. Alasannya karena permainan atau game ini mengharuskan para pemainnya mengaktifkan geolokasi atau GPS.
Larangan bermain di markas dan fasilitas Polri tidak hanya berlaku bagi anggota Polri saja, melainkan bagi seluruh masyarakat atau tamu yang datang ke kantor polisi.
“Pokemon Go adalah permainan GPS-based, yang mengharuskan mengaktifkan geolokasi atau GPS, hal ini berbahaya bila dimainkan di lingkungan, fasilitas, dan markas kepolisian. Karena akan terekam dan apabila informasi jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, bisa disalahgunakan,” tulis telegram tersebut.[RAD]