“Kita akan membentuk tim terlebih dahulu. Nantinya tim mengkaji dampak pencabutan perda (peraturan daerah) terhadap retribusi atau pendapatan lainnya,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat Abdillah Mawardi, di Karawang, kemaren.
Dikatakannya, sesuai dengan laporan yang telah diterima, terdapat tiga Perda yang telah dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ketiga Perda itu di antaranya Perda tentang Retribusi, Perda tengan Izin Gangguan atau HO dan Perda tentang Menara Telekomunikasi Karawang.
Menurutnya, ketiga Perda yang dikabarkan akan dihapus itu merupakan Perda yang berpotensi menghasilkan pendapatan asli daerah untuk Pemkab Karawang.
Atas hal tersebut, kini Pemkab Karawang membentuk tim kajian retribusi. Nantinya, tim tersebut akan menghitung pengurangan retribusi seiring dengan dicabutnya ketiga Perda itu.
Hasil kajian tersebut nantinya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jabar yang akan digabungkan dengan hasil kajian dari daerah lain se-Jawa Barat. “Setelah itu, baru hasil kajian itu disampaikan ke pemerintah pusat,” katanya.[ANT/SYA]