Posbekasi.com

Pemprov Jabar Ambil Alih Iuran BPJS Warga Miskin Penderita Penyakit Kronis

BPJS Kesehatan. Posbekasi.com / Dokumentasi.

POSBEKASI.COM | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan warga miskin penderita penyakit kronis akan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan. Langkah ini diambil sebagai solusi bagi pasien yang kepesertaan BPJS-nya terhenti akibat penyesuaian data Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Sosial.

“Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dikutip dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Prioritas pendataan akan difokuskan pada pasien dengan kondisi medis berat yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.

Beberapa di antaranya meliputi penderita kanker yang menjalani kemoterapi, penderita thalasemia mayor yang membutuhkan transfusi darah, serta pasien gagal ginjal yang harus rutin melakukan cuci darah.

” Keputusan ini diterapkan menyusul adanya sejumlah penderita penyakit kronis yang tidak bisa berobat karena tak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan,” tulis keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Masalah ini bermula ketika sejumlah warga tidak lagi terdaftar dalam segmen PBI Kemensos setelah dilakukan verifikasi data secara nasional. Akibat kehilangan status kepesertaan tersebut, banyak warga kurang mampu yang pengobatannya terhenti karena tidak sanggup membayar biaya mandiri maupun iuran bulanan.

“Mereka semula merupakan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial. Namun setelah penyesuaian data, pengobatan mereka tak lagi ditanggung,” lanjut pernyataan tersebut.

Melalui kebijakan pengalihan beban iuran ke APBD Provinsi, Pemda Jabar berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghalangi hak warga untuk sehat. Pasien penderita penyakit kronis kini bisa langsung mendapatkan layanan di rumah sakit tanpa perlu mengkhawatirkan tunggakan atau status kepesertaan yang nonaktif. [amh]

BEKASI TOP