Posbekasi.com

Perkuat Sektor Pendidikan, Pemkab Bekasi Dorong Pengesahan Raperda Perlindungan Guru

Ilustrasi

BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com — Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang beragendakan Penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2025, Senin (30/3/2026).

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta penghormatan terhadap peran strategis guru dan tenaga kependidikan,” ujar Asep Surya Atmaja.

Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bekasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor pendidikan di wilayah tersebut. Pemerintah daerah memandang regulasi ini sebagai instrumen penting untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi para pendidik saat menjalankan tugas profesionalnya di sekolah.

“Secara sosiologis, Raperda ini sangat penting untuk menjawab berbagai dinamika di dunia pendidikan, termasuk dalam menjaga harmoni sosial serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara bijak melalui pendekatan restoratif,” katanya.

Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan Perda ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi guru dan tenaga kependidikan. Asep menekankan bahwa perlindungan terhadap pendidik akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Bekasi.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Rapat paripurna tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Agenda ini menjadi titik awal koordinasi intensif antara eksekutif dan legislatif dalam merampungkan aturan perlindungan tersebut. [gha]

BEKASI TOP