posbekasi.com

KNASN Minta Dukungan DPRD Jabar Perjuangkan Nasib Pekerja Honorer

Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari merekomendasi dukungan agar revisi UU ASN segera dibahas dalam rapat pimpinan saat menerima audensi KNASN di Ruang Banmus DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu 30 Mei 2018.[IST]
BANDUNG, POSBEKASI.COM – Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat beserta anggota menerima audiensi Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) di Ruang Banmus DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu 30 Mei 2018.

“Dalam audiensi tersebut, KNASN meminta dukungan dari DPRD Jabar untuk memperjuangankan hak pegawai honorer. Rekomendasi dukungan agar revisi UU ASN ini akan segera dibahas dalam rapat pimpinan,” ujar Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari.

Menurut Inue, KNASN juga menyampaikan aspirasi mengenai fasilitas yang tidak didapat pegawai honorer.

KLIK : DPRD Apresiasi Tinggi Pemprov Jabar 7 Kali Raih WTP

“Mereka menyampaikan soal perbaikan pelayanan untuk kesehatan pengembangan sumber daya manusia, manajerial pengelolaan badan usaha daerah,” kata Ineu.

Ineu juga mengatakan bahwa KNASN meminta DPRD Jabar ikut mengawal isu ini dan ikut mempertanyakan masalah ini ke kementerian terkait.

Sementara Ketua Umum KNASN, Mariani, mengatakan bahwa tuntutan utamanya dalah pada Kementerian PAN RB dan Kemenkumham. KNASN menuntut segera direvisinya pasal 131 A Undang-undang No. 4 tentang ASN.

KLIK : Inue : BIJB Kebanggaan Warga Jabar

Mariani, mengatakan bahwa peraturan yang sekarang dianggap tidak adil bagi pegawai honorer yang berusia di atas 35 tahun.

“Untuk yang di bawah 35 tahun bisa melakukan ujian komputer, tapi yang di atas 35 tahun tidak bisa melaksanakan ujian,” ujarnya ketika ditemui usai beraudiensi dengan DPRD Jbar.

Beberapa tuntutan lain di antaranya adalah mengenai pengangkatan ASN, THR, dan penghapusan outsourcing. “Kami berjuang untuk tri layak, yaitu layak kerja, layak upah, dan layak hidup,” ujarnya.[REL/POB3]

BEKASI TOP