
Dua jenis narkoba yang digunakan dan diedarkannya ykni, sabu dan ekstasi, Zul langsung mengungkap penyesalannya.
Denga lemas Zul menjawab dengan singkat pertanyaan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, apakah merasa bersalah telah menjadi pengguna dan pengedar narkoba. “Apa kamu menyesal?,” tanya Kombes Argo.
“Ada, menyesal,” jawab Zul menunduk menghindari sorotan kamera wartawan pada konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 8 Maret 2019.
Saat ditanya lebih lanjut, pelantun lagu ‘Aishiteru’ itu mengatakan bahwa ini sudah menjadi jalan hidupnya. Mau tak mau, Zul harus menerima kalau dirinya ditangkap polisi karena kesalahannya sendiri. “Ini adalah jalan hidup saya,” ucap Zul.
KLIK : Zul Vokalis Band Zivilia Keciduk Karena Sabu
Polisi menangkap Zul bersama ketiga temannya pada Jumat 1 Maret 2019, di apartemennya. Dalam apartemen tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 9,5 Kg sabu dan 24.000 butir ekstasi.
Zul sempat hilang kontak saat dicari sang istri, Retno Paradinah, hingga melewatkan jadwal manggung di konser musik KPU Bone pada Sabtu 2 Maret 2019.
Zul dan pengedar lainnya kini terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.[COK/POB]

