Posbekasi.com

Pembacok 4 Warga Koja Merupakan Residivis dan DPO Pembunuh Satpam di Cikarang

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni memegang parang yang digunakan membacok 4 warga oleh tersangka RWE yang merupakan residivis dan DPO pembunuh satpam di Cikarang, Kabupaten Bekasi, menggelar konferensi pers di Mapolsek Koja, Rabu (12/6/2024). [PosBekasi.com /Ismail Hasibuan]

posBEKASI.com | JAKARTA – Residivis dan daftar pencarian orang (DPO) berinisial RWE (30,  Polres  Metro Bekasi berhasil dibekuk Polsek Koja bersama Unit Resmob dan Jatanras Polres Metro Jakarta Utara karena membacok empat orang sekaligus dengan sebilah parang panjang di Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Ahad (9/6/2024).

“Akibat bacokan yang dilakukan tersangka RWE mengakibatkan korban M.S.S (24), I (52), A.M (17) dan I.A (33), mengalami luka bacok cukup serius dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni, di Mapolsek Koja, Rabu (12/6/2024).

Menurut Roni, RWE merupakan seorang residivis yang dihukum dengan kasus serupa dan ia juga merupakan seorang DPO Polres Metro Bekasi.

“Tersangka (RWE) DPO nya Polres Metro Bekasi selama 1 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Satpam di Cikarang,” ungkap Roni.

Tersangka RWE masih diperiksa di Polsek Koja terancam hukuman tindak pidana Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun. [ish]

BEKASI TOP