posbekasi.com

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Truk Pertamina di Cibubur

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan membesuk korban kecelakaan maut truk Pertamina sruduk pemotor yang terjadi di simpang CBD – Cileungsi, Jalan Alternatif Cibubur / Transyogi, RT01/RW01 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 18 Juli 2022 malam. [Posbekasi.com /Istimewa]

POSBEKASI.com | JAKARTA –  Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur depan CBD, RT 01 RW 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dia memastikan seluruh korban jiwa dalam kejadian tersebut mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Jatisampurna meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Sementara untuk korban luka-luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan ke RS Permata Cibubur.

“Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Bogor untuk mendapatkan data yang valid dari ahli waris korban meninggal dunia.

Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi,” jelasnya.

Diketahui, pada Senin (18/7/2022) pukul 15.55 WIB terjadi tabrakan yang melibatkan truk tangki pertamina dan menyebabkan mobil serta sejumlah motor rusak parah.

Berdasarkan data kepolisian, jumlah jumlah korban meninggal mencapai sepuluh orang dan lima orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dievakuasi ke RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dari informasi yang berhasil dihimpun kecelakaan berawal dari truk tangki Pertamina yang mengalami rem blong. Karena rem blong pengemudi diduga tidak bisa mengendalikan truknya dan membanting setir ke kiri, sehingga menyeruduk sejumlah pengendara di turunan Cikeas. Mobil dan motor yang ditabrak mengalami rusak parah.

Sejumlah korban berada di kolong truk tangki. Satu di antara korban meninggal merupakan anggota TNI dari Mabes Angkatan Laut (AL) bernama Pelda Mar Suparno. Sementara korban lain masih dalam proses identifikasi.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” papar Rivan.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini sebagaimana Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Sekaligus bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Merujuk pada aturan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Dana santunan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Rivan.

“Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya.[COK]

BEKASI TOP