
BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com – Jajaran Polsek Cikarang Pusat (Cikpus), Polres Metro Bekasi, meringkus seorang pria berinisial O.W.A (25) atas dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di sebuah kontrakan di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kabupaten Bekasi. Penggerebekan yang dilakukan pada Ahad malam, 29 Maret 2026 ini, berhasil mengamankan barang bukti berupa 90 tablet Tramadol dan 25 tablet Hexymer yang siap edar.
“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran obat keras tanpa izin,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, kepada Posbekasi.com, Selasa (31/3/2026).
Pelaku yang merupakan seorang wiraswasta asal Majalengka tersebut diketahui menjalankan bisnis ilegalnya dengan memanfaatkan teknologi. Berdasarkan hasil interogasi awal, O.W.A mengaku memasarkan obat-obatan terlarang tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan melakukan transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD) guna menghindari pantauan petugas di lapangan.
“Modus operandi pelaku adalah menjual obat keras melalui komunikasi WhatsApp dan melakukan transaksi secara langsung atau COD, sehingga sulit terdeteksi jika tidak ada laporan masyarakat,” tambah Kapolsek.
Selain menyita puluhan butir obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp140.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi utama.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga kepada Bhabinkamtibmas Desa Sukamahi yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat di lingkungan mereka sekitar pukul 21.47 WIB.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Elia Umboh.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikarang Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan uji laboratorium melalui BPOM.
“Atas perbuatannya, O.W.A dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang berlaku,” pungkas AKP Elia Umboh.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

