
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan pihaknya belum bisa merekomendasikan pencopotan jabatan terdakwa karena belum ada pemberitahuan dari Kejari Bekasi. “Bagaimana saya bisa merekomendasikan pencopotan jabatan,” katanya, Jumat 7 Desember 2018.
Namun, Rahmat menyatakan siap mencopot jabatan MD bila surat resmi perihal pemberitahuan itu dikeluarkan oleh pejabat resmi.
Diketauhi, MD berstatus terdakwa penggelapan dokumen tanah dijerat dengan Pasal 263 KUHAP dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 5 tahun.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Wahyudin, menyatakan masih menunggu surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Bekasi untuk membebastugaskan MD dari jabatannya.
“Status Camat Pondokgede MD saat ini resmi terdakwa. Akan tetapi, masih menunggu proses pengadilan,” kata Wahyudin.
Dikatakan Wahyudin, kasus MD terkait berkas perkara dugaan pemalsuan akta tanah pada tahun 2017 yang diproses Polres Metro Bekasi Kota, saat ini sudah diselesaikan berkas perkaranya oleh Kejari Bekasi dan berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau siap untuk dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
“Sejak Kamis 29 November 2019 berkas perkaranya sudah P-21, dan sudah diserahkan ke PN Bekasi berikut MD,” terangnya.[ISH/POB]

