Posbekasi.com

Polri Ringkus 330 Tersangka Mafia BBM dan LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp243 Miliar

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Posbekasi.com / Ismail Hasibuan

JAKARTA, POSBEKASI.com – Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap jaringan besar penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh Indonesia. Hanya dalam kurun waktu 13 hari (7–20 April 2026), aparat mengamankan 330 tersangka dari 223 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp243.069.600.800.

“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dalam operasi besar-besaran ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, serta ribuan tabung LPG mulai dari ukuran 3 kg hingga 50 kg. Selain itu, sebanyak 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan untuk aksi ilegal turut disita sebagai alat bukti.

“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil—petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya—yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegas Irjen Pol. Nunung.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, memaparkan bahwa para pelaku menggunakan cara-cara licik untuk mengelabui petugas, seperti menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi dan pelat nomor palsu demi memanipulasi *barcode* pembelian. Untuk sektor gas, pelaku nekat memindahkan isi tabung melon 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg demi meraup margin keuntungan tinggi.

“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelas Brigjen Irhamni.

Penyalahgunaan ini berdampak langsung pada masyarakat luas, yang memicu kelangkaan stok di berbagai daerah. Polri juga mencatat keterlibatan pihak internal penyalur, di mana sepanjang periode 2025-2026 terdapat 65 SPBU yang terbukti terlibat tindak pidana, dengan puluhan perkara yang kini sudah dinyatakan lengkap (P21).

“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ungkap Wakabareskrim.

Sebagai langkah tegas, Polri tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal pidana umum, tetapi juga memerintahkan penyidik untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk memiskinkan para mafia dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui kerja sama dengan PPATK dan instansi terkait lainnya.

“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” kata Irjen Pol. Nunung.

Menutup keterangannya, Polri meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk kecurangan distribusi energi di lingkungan mereka. Kepolisian menjamin tidak akan ada ruang kompromi bagi siapa pun, termasuk pemodal maupun aktor intelektual di balik layar yang mencoba bermain dengan subsidi negara.

“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas,” pungkasnya.

 

Pewarta/Editor: Zulkarnain/Ismail Hasibuan.

BEKASI TOP