
JAKARTA, POSBEKASI.com — Ditlantas Polda Metro Jaya terus mengintensifkan pengawasan terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Ibu Kota. Langkah tegas ini diambil karena pelanggaran tersebut dinilai bukan lagi sekadar masalah teknis kendaraan, melainkan sudah mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat secara luas.
“Knalpot brong sangat mengganggu, terutama di kawasan permukiman dan jalan protokol. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi sudah masuk ke ranah ketertiban sosial,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2026).
Penindakan yang dilakukan kepolisian meliputi sanksi tilang hingga penyitaan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK. Selain itu, para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot bising mereka dengan knalpot standar pabrikan di tempat sebelum kendaraan diizinkan untuk dibawa pulang kembali.
“Penindakan dilakukan tegas. SIM atau STNK bisa disita, dan kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar,” tegas Ojo.
Secara hukum, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini mewajibkan setiap kendaraan memenuhi persyaratan laik jalan, termasuk ambang batas kebisingan yang telah ditentukan demi kenyamanan pengguna jalan lain.
“Setiap kendaraan wajib menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan. Jika tidak, itu pelanggaran,” katanya.
Data menunjukkan tren penurunan pelanggaran yang signifikan dalam tiga tahun terakhir, dari 10.364 kasus pada 2023 menjadi hanya 1.691 kasus pada 2025. Meski secara total menurun, wilayah Jakarta Timur mencatatkan angka tertinggi dengan 22.913 pelanggaran, dengan mayoritas pelaku berasal dari kelompok usia produktif (16-30 tahun).
“Mayoritas pelanggar adalah usia produktif, terutama anak muda,” ungkap Ojo.
Secara psikologis, penggunaan knalpot bising ini sering dikaitkan dengan fenomena self-representation, di mana pengendara ingin tampil dominan dan mencari perhatian di ruang publik.
Namun, tindakan ini justru sering memicu konflik sosial dan kemarahan warga, terutama jika dilakukan di area permukiman pada malam hari.
“Bahkan bisa memicu emosi warga dan pengguna jalan lain. Tidak jarang berujung pada konflik atau pertengkaran,” ujarnya.
Sebagai langkah preventif ke depan, polisi akan memperluas pengawasan hingga ke hulu, termasuk menyasar bengkel-bengkel dan toko aksesori yang menjual knalpot aftermarket ilegal.
Edukasi ke sekolah-sekolah dan komunitas motor juga diperkuat agar kesadaran masyarakat tumbuh tanpa harus melalui tindakan represif.
“Kami tidak hanya menindak di jalan, tetapi juga menyasar sumbernya, seperti bengkel dan penjual knalpot aftermarket,” tambah Ojo.
Di akhir keterangannya, AKBP Ojo Ruslani mengimbau seluruh pengguna jalan untuk kembali menggunakan perangkat kendaraan sesuai standar operasional. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem lalu lintas yang harmonis dan bebas dari polusi suara yang merugikan orang lain.
“Kami harap masyarakat sadar. Jangan sampai hanya karena ingin terlihat keren, malah merugikan banyak orang,” pungkasnya.
Pewarta/Editor: Zulkarnain/Ismail Hasibuan

