Posbekasi.com

Pemasyarakatan Produktif, Strategi Kemenimipas Tekan Residivisme dan Dorong Ekonomi Inklusif Berbasis Restorative Justice

Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E.,. Posbekasi.com / Dokumentasi.

JAKARTA, POSBEKASI.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mengarahkan transformasi sistem pemasyarakatan pada pendekatan produktif yang berbasis data ekonomi riil. Kebijakan ini mengintegrasikan penciptaan nilai ekonomi dari warga binaan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) guna menekan angka residivisme di Indonesia.

“Pemasyarakatan produktif bukan sekadar program sosial, tetapi bagian dari desain besar untuk menekan residivisme melalui pendekatan ekonomi dan pemulihan relasi sosial. Data menunjukkan bahwa keterampilan dan akses kerja menjadi faktor kunci keberhasilan reintegrasi,” ujar Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E., di Jakarta (22/4/2026).

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas kondisi overkapasitas lapas di Indonesia yang telah mencapai lebih dari 90 persen. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) hingga 2025, jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 270 ribu orang, jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya sebesar 140 ribu orang.

“Bayangkan jika 20–30 persen dari total warga binaan bisa masuk dalam ekosistem produksi yang terstandarisasi. Ini bukan hanya soal pembinaan, tetapi juga potensi ekonomi yang nyata,” tegas Abdullah Rasyid menekankan urgensi keterlibatan dunia usaha.

Saat ini, program kemandirian mulai menunjukkan hasil dengan keterlibatan sekitar 70 ribu warga binaan dalam sektor pertanian, perikanan, hingga manufaktur. Kontribusi ini tercermin pada nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp60–80 miliar per tahun, sebuah angka yang diprediksi akan terus meningkat seiring perluasan program industri dalam lapas (prison industry).

“Tentu kita tidak menutup mata terhadap tantangan. Tapi arah kebijakan sudah jelas, pemasyarakatan harus produktif, adaptif, dan terhubung dengan sistem ekonomi sekaligus berlandaskan prinsip keadilan restoratif,” tambah Rasyid mengenai komitmen kementerian.

Selain aspek ekonomi, Kemenimipas menyelaraskan program ini dengan KUHP Baru yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Melalui model link and match dengan pasar kerja, warga binaan dibekali sertifikasi agar siap pakai setelah bebas, sekaligus menghapus stigma negatif dan mengurangi potensi pengulangan tindak pidana yang saat ini berada di angka 15–20 persen.

“Pendekatan ini memperkuat fungsi pemasyarakatan bukan sekadar sebagai sistem penghukuman (punitive system), tetapi sebagai sistem pemulihan (rehabilitative and restorative system),” pungkasnya.

Ke depan, sinergi lintas sektor diharapkan mampu menjadikan sistem pemasyarakatan sebagai instrumen efektif dalam memperkuat kohesi sosial dan menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif di Indonesia. [yan]

BEKASI TOP