
“Kita sudah kesana menggeledah dan membawa beberapa dokumen,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Haerdin, Rabu 23 Mei 2018.
Informasi yang menyebutkan Asep diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada 2016 dengan anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Asep juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus lain seperti anggaran pembangunan irigasi pemasangan dekker atau jembatan saluran sebesar Rp50 juta yang diduga fiktif.
Selain itu, anggaran pembinaan kerukunan umat beragama yang dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Desa dilaksanakan sebanyak dua kali namun kegiatan tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp90 juta.
KLIK : Kades Asep Kembali Disidang Pemerasan Pengusaha
Asep juga diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan anggaran lain di antaranya kegiatan pembinaan organisasi perempuan, kegiatan pemberdayaan kebersihan dan keindahan lingkungan, serta kegiatan pembinaan keamanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa menyatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pendukung.
“Barang buktinya yang berhubungan terkait dengan korupsi yang berkaitan dengan kepala desa. Ada banyak dokumen yang diamankan, tidak bisa sebutkan satu per satu. Tapi ada dokumen,” katanya.[JAL/POB]

