
Tugu pertama kali diterjemahkan oleh peneliti Belanda H. Ker`n, prasasti terbuat dari batu Monolit berbentuk lonjong besar di pastikan berasal dari Kerajaan Tarumanagara berdasarkan bentuk seloka berbahasa sansekerta dan aksara, prasasti diduga berasal dari pertengahan abad ke-15.
Ditafsirkan bahwa Kali Candrabhaga adalah Kali Bekasi saat ini. Kata Bekasi berasal dari kata Candrabhaga; Candra yang berarti “Bulan” (“Sasi”dalam bahasa Jawa kuno) dan Bhaga yang berarti “Bagian” jadi Chandrabhaga berarti bagian dari Bulan.
Secara pelafalan kata Chandrabhaga kadang berubah menjadi Sasibhaga atau Bhagasasi.
Sehingga dalam pengucapannya sering disingat Bhagasi, kemudian pengaruh dalam bahasa Belanda sering ditulis Bacassie. Pernah ditemukannya plang nama Bacassie di stasiun kereta api Lemah Abang.
Kata Bacassie yang kemudian berubah menjadi Bekasi sampai sekarang. Penggalian Kali Bekasi diduga merupakan gagasan untuk menghindari bencana alam berupa banjir yang sering terjadi pada pemerintahan Punawarman, dan kekeringan yang terjadi pada musim kemarau.
Selain itu, Kali Bekasi juga dimanfaatkan sebagai jalur-jalur perahu untuk masyarakat mengirim barang jualannya.
Beberapa satwa endemik Kali Bekasi pun banyak jenisnya diantaranya buaya,ular sanca, biawak, berbagai macam ikan, dan lainnya. Sehingga dapat dirasakan kehidupan Kali Bekasi masih terjagadengan baik.
Berbeda sekali dengan kondisi Kali Bekasi saat ini yang semestinya kali Bekasi adalah salah satu sumber kehidupan sebagai air bersih untuk masyarakat Bekasi, namun kondisi Kali Bekasi saat ini sangat jauh dari peran dan fungsi kali sesungguhnya sebagai mengatasi banjir, sebagai cadangan air dimusim kemarau, dimanfaatkan sebagai jalur lintas kapal atau perahu untuk mengirim barang jualan.
Semakin bertumbuhnya perkembangan zaman serta pertambahan populasi penduduk Bekasi dan mengurangnya kesadaran prilaku lingkungan dan sosial, yang merubah kali bekasi menjadi penuh sampah yang dibuang langsung ke kali yang sekilas menjadi solusi namun berdampak pada banjir karna banyaknya sampah yang menumpuk dan adapun yang terbawa hingga ke laut.
Aturan pun tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) aturan itu menyebut bahwa pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp50 Juta atau tiga bulan kurungan.
Pertumbuhan pabrik-pabrik di daerah aliran kali bekasi pun dapat menjadi nilai negatif dalam kehidupan sungai, karena adanya beberapa pabrik yang tidak mengolah limbah pabriknya dan kadang langsung dibuang ke sungai pada saat malam hari dan kondisi aliran air kali deras mengalir.
Sehingga air kali bekasi tampak berwarna kehitam-hitaman, berbusa, dan berwarna biru limbah, dan terkadang berbau anyir, hal ini dapat menjadi masalah serius bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat karena menghambat produksi, sehingga tidak dapat menyalurkan air bersihnya kepada masyarakat setempat.
Hal ini dapat menimbulkan kerugian dan keluhan dari masyarakat yang dirasakan oleh pihak PDAM setempat, yang seharusnya dapat bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pemberi informasi Ph air kali bekasi jika terkena limbah sebelum air limbah sampai ke pdam.
Menyadarkan masyarakat dengan memasangkan plang larangan buang sampah disetiap titik rawan sampah di pinggir sungai, serta pentingnya penanaman pohon sebagai penjernih air dan penahan longsor disetiap Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai pengendali banjir sehingga dapat sedikit membagun kembali peradaban kali bekasi sebagai mana mestinya, untuk memulihkan kembali habitat endemik kali bekasi dan dapat membangun wisata Kali Bekasi daerah Curug Parigi, serta menjadi sumber air baku dan air minum yang sehat kepada masyarakat Bekasi.
Sehingga, Regulasi oleh pemerintah guna mengatur keberadaan pemanfaatannya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang pengelolaan sumberdaya air, regulasi sebagai kebijakan untuk melakukan langkah-langkah strategis terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, sumber daya air, pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air baku dan sungai termasuk pengelolaan sampah.
[sumber: hmibekasi.org – Muhammad Hendri Aprianto – Wasekbid Lingkungan Hidup HMI Cabang Bekasi]

