
“Mereka mengajukan gugatan karena memikirkan nasibnya pasca penghentian produksi jasa pencucian jeans di perusahaan tersebut. Pak Kadis LH dan kami sempat dipanggil oleh Komnas HAM untuk menjelaskan latarbelakang penyegelan ini,” kata Sugiono, Selasa 9 Januari 2018.
Sugiono mengatakan, Komnas HAM juga sempat mendatangi lokasi pabrik di Jalan Raya Narogong Pangkalan III, RT 05/01, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, untuk mengecek langsung.
Meurutnya, gugatan yang dilayangkan puluhan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekera (SP) PT Millenium Laundry tidak ada kaitannya dengan manajemen perusahaan, tetapi karyawan. Mereka sempat resah soal gajinya pasca penghentian produksi pabrik,,” ungkapnya.[ISH]

