Posbekasi.com

Tolak Jadi ‘Sapi Perah’ Bank BJB, Guru ASN dan Pensiunan Jabar Pilih Pindah ke Bank BUMN

Pimpinan dan anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Jawa Barat menerima audiensi Guru ASN dan Pensiunan yang jadi debitur Bank BJB, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (3/2/2026). Posbekaai.com / Ist

POSBEKASI.COM | BANDUNG – Guru ASN (Apartur Sipil Negara) dan pensiunan yang tergabung dalam LBH Pendekar Kawah Galunggung mendatangi DPRD Jawa Barat untuk menuntut pengalihan penyaluran gaji (payroll) dari Bank Jabar Banten (BJB) ke Bank Milik Negara (BUMN). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas sistem bunga anuitas dan besarnya potongan cicilan pinjaman yang dinilai mencekik para debitur.

“Mereka keberatan atas potongan hingga 90% untuk cicilan dengan masa pinjaman yang panjang. Sehingga gaji atau sisa pensiunan habis atau menyisakan sedikit untuk kebutuhan hidup sehari-hari, itu yang tadi disampaikan mereka,” kata Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, saat menerima audiensi LBH Pendekar Kawah Galunggung, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (3/2/2026).

Dalam audiensi tersebut, para guru dan pensiunan menyampaikan empat poin tuntutan utama. Selain pemindahan payroll, mereka meminta agar Bank BUMN yang nantinya ditunjuk tidak merangkap fungsi sebagai penagih utang (debt collector) bagi Bank BJB, serta mendesak adanya batas maksimal angsuran sebesar 50% dari gaji untuk menjamin kelangsungan hidup.

“Tuntutannya agar Bank BUMN yang ditunjuk sebagai penyalur gaji dilarang merangkap fungsi sebagai debt collector atau bertindak sebagai perpanjangan tangan Bank BJB dalam penagihan,” jelas Ineu.

Ineu menambahkan bahwa PGRI yang turut hadir dalam pertemuan tersebut juga mengusulkan adanya restrukturisasi pinjaman. Hal ini bertujuan agar para guru yang sudah memasuki masa purna bakti tidak terus terbebani oleh utang konsumtif dengan bunga tinggi yang menghabiskan sisa pendapatan mereka.

“PGRI juga memberikan masukan pada kami agar adanya restrukturisasi atas pinjaman yang mereka lakukan di Bank BJB,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, DPRD Jawa Barat mendesak Bank BJB dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan kajian mendalam.

Legislator menekankan pentingnya evaluasi terhadap batas usia peminjam agar skema kredit konsumtif tidak memberikan dampak sosial yang buruk bagi pensiunan di masa tua.

“Kami meminta agar Bank BJB mendengarkan aspirasi yang disampaikan dan melakukan kajian, apakah memungkinkan dilakukan restrukturisasi pinjaman atau penurunan bunga bagi para guru dan pensiunan,” tegas Ineu.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Jabar lainnya, Rafael Situmorang, mengingatkan pentingnya literasi keuangan bagi ASN sejak dini.

” Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman, baik melalui perbankan konvensional yang tidak fleksibel maupun praktik pinjaman ilegal yang kian marak,” ungkap Rafael. [amh]

BEKASI TOP