
posBEKASI.com | BEKASI – Tiga Pemerintah Kota (Pemkot) di Jawa Barat (Jabar) “putar haluan” jam masuk sekolah kembali ke awal, dikarenakan alasan arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Demul) masuk sekolah lebih awal yakni pukul 06:30, berlaku mulai 14 Juli 2025 untuk tahun ajaran baru 2025/2026, diterapkan untuk semua jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA/SMK yang tujuannya meningkatkan disiplin, memaksimalkan waktu belajar pagi, dan membentuk karakter siswa, justru menimbulkan problem di lapangan.
Ketiga Pemkot besar dan berpengaruh di Jabar yakni, Pemkot Bogor, Pemkot Bandung, dan Pemkot Bekasi, menuai dinamika yang tak sesuai dengan praktek di lapangan, serta tak semudah statmen Demul.
Pemkot Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan setelah dilakukan evaluasi terhadap penerapan jam masuk pukul 06:30 WIB selama satu pekan terakhir, memastikan bahwa jam masuk sekolah di Kota Bekasi dikembalikan ke waktu semula, yakni pukul 07:00 WIB untuk jenjang SD dan SMP, serta pukul 07.30 WIB untuk PAUD dan TK.
“Kami tentu menghargai arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bertujuan meningkatkan disiplin dan kualitas pendidikan. Setelah kita evaluasi bersama berbagai pihak, termasuk UPTD Pendidikan, Dinas SDM, dan Inspektorat, kita simpulkan bahwa kami perlu melakukan penyesuaian agar kebijakan ini bisa lebih efektif di tingkat lokal,” kata Tri Adhianto, Senin (21/7/2025).
Tri menyebut alasan pengembalian jam masuk sekolah atau retak ikut aturan surat edaran Gubernur Jabar karena banyaknya masukan datang dari orang tua siswa yang mengeluhkan kesulitan mempersiapkan anak-anak di pagi hari. Orang tua juga butuh waktu untuk menyiapkan sarapan, bekal, dan mengantar anak ke sekolah, apalagi jika harus bersamaan dengan jam berangkat kerja.
“Masuk jam 06.30 menimbulkan lonjakan kepadatan lalu lintas, karena bentrok dengan jam berangkat kerja. Anak-anak juga jadi terburu-buru dan belum siap belajar. Kita tidak ingin anak datang ke sekolah dalam keadaan lelah atau belum sarapan,” tambahnya.
Tri menyebutkan bahwa tekanan ini paling terasa di sekolah-sekolah yang berada di jalur utama kota seperti SMPN 1, 2, dan 3, yang mengalami kemacetan cukup parah selama percobaan jam masuk lebih pagi.
“Jadi bukan soal anak bisa bangun pagi atau tidak. Tapi kita harus realistis, orang tua juga butuh waktu untuk persiapan. Kita ingin anak datang ke sekolah dalam kondisi siap secara fisik dan mental,” ujarnya.
Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memutuskan menolak menerapkan jam masuk pukul 06.30 WIB, setelah lebih dahulu melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan.
“Setelah berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran di Kota Bogor adalah pukul 07.00,” ujar Dedie, Ahad (13/7/2025).
Dedie menegaskan bahwa penyesuaian ini mempertimbangkan efektivitas belajar siswa dan kondisi geografis Kota Bogor yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor.
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, dan telah diformalkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/3179-Disdik.
Pemkot Bandung
Selain Wali Kota Bogor, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan justru memilih skema jam masuk untuk siswa SD/sederajat pukul 07.30 WIB. Untuk siswa SMP/sederajat pukul 07.00 WIB dan untuk SMA yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar mengikuti kebijakan dari Dedi Mulyadi, yakni pukul 06.30 WIB.
“Jadi kita pecah, ini bagian dari upaya agar traffic-nya enggak numpuk, jadi kita pecah supaya Bandung enggak terlalu macet saat pagi-pagi,” ujar Farhan dilansir Tribun Jabar, Senin (14/7/2025).
Dengan jam masuk sekolah yang berbeda antara SD, SMP, dan SMA tersebut, sambungnya, maka tingkat kemacetan di Kota Bandung saat pagi hari bisa terurai.
“Nanti setelah siswa SMA berangkat dan sampai sekolah, setengah jam dan satu jam kemudian baru siswa SD dan SMP masuk,” ucap Farhan.
Ternyata, kebijakan Demul yang “ditantang” Farhan tak hanya soal masuk sekolah, tapi juga tentang nasib Teras Cihampelas atau Skywalk Cihampelas.
Dimana Dedi Mulyadi saat peresmian Susi Air rute Bandung-Yogyakarta di Bandara Husein Sastranegara pada Rabu (2/7/2025), menyampaikan tantangan pada Farhan untuk membongkar Teras Cihampelas yang jadi ikon wisata proyek era Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
“Pak Wali Kota harus berani merapikan Jalan Cihampelas karena kalau lewat ke situ jalannya menyempit dan bau haseum (asam),” ucap Dedi Mulyadi kepada Farhan.
Tapi Farhan memilih mempertahankan Teras Cihampelas, dengan alasan selain karena kajian hukumnya berat, barang milik daerah yang masih berfungsi dengan baik dan nilainya di atas Rp5 miliar sebaiknya tidak dibongkar.
Bahkan Farhan sedang menunggu proses penunjukan kontraktor yang akan mengerjakan perbaikan atau renovasi Skywalk Teras Cihampelas.
“Sebentar lagi (renovasi), sambil menunggu DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga) menunjuk perusahaan untuk melakukan renovasi. Maka ketika renovasi dilakukan, tempatnya akan ditutup dulu selama 24 jam dan dijaga oleh Satpol PP,” beber Farhan saat ditemui di Teras Cihampelas, Jumat (11/7/2025), dilansir TribunJabar.id.
Kebijakan larangan Demul untuk rapat ASN Pemprov Jabar beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hotel, pun “ditantang” Farhan.
Farhan malah memperbolehkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar rapat di hotel, yang bertujuan untuk mendukung perbaikan ekonomi sektor perhotelan, khususnya hotel bintang dua dan tiga.
“Kalau kata Pak Menteri boleh, ya boleh. Lagian banyak hotel bintang 3 dan bintang 2 di kita yang suffer ya, jadi harus dibantu. Kalau dibiarkan, maka tutup PHK terus mau bagaimana,” ujar Farhan saat ditemui di Jalan Riau, Senin (16/6/2025), dilansir TribunJabar.id.
Bahkan, pada dasarnya sang gubernur memang menyerahkan kewenangan sesuai aturan yang ada.
“Kewenangan saya ada di pemerintahan Kota Bandung dan kewenangan Pak Gubernur ada di penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi. Harusnya, emang gak ada masalah ya dan tujuan kita clear kan Bandung mah kota wisata kalau hotelnya suffer PAD kita dari mana,” ungkap Farhan.
Farhan menjelaskan, untuk rapat di hotel, pihaknya akan menggunakan hotel-hotel bintang tiga, hotel bintang dua, dan hotel melati, karena tujuan utamanya untuk membantu menghidupkan kembali hotel-hotel tersebut.
“Jadi terbatas pada hotel-hotel yang itu karena sudah terindikasi melakukan banyak PHK, dua hotel-hotel yang memang selama ini bukan hotel prime ya,” paparnya.
Terkait larangan Demul membawa handphone bagi siswa, saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5/2025), yang dinilainya sebagai kebijakan turunan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Anak SMP, per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa motor dan HP. Untuk anak SMA, itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor, kan itu Undang-Undang Lalu Lintas,” ujar Dedi Mulyadi.
Oleh Farhan memastikan Pemkot Bandung tidak akan melarang siswa, khususnya di tingkat SMP, membawa ponsel ke sekolah. Namun, hal itu akan diatur.
Kebijakan tersebut dikeluarkan agar penggunaan ponsel oleh para pelajar di sekolah tidak sampai mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di dalam kelas.
Farhan pun meminta semua pelajar mematuhi aturan yang diterapkan.
Dikatakannya, pada tahun ajaran baru ini, setiap sekolah diwajibkan melakukan pengaturan penggunaan handphone bagi siswanya selama berada di lingkungan sekolah. Setiap sekolah harus memastikan, pada saat jam pelajaran, handphone pelajar harus dikumpulkan.
“Bukan dilarang ya (bawa ponsel), tapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar,” kata Farhan saat ditemui di SMPN 14 Bandung, Senin (14/7/2025), dilansir TribunJabar.id. [rik/amh/hsb]

