
posBEKASI.com | BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda RPMJD ini melalui Panitia Khusus (Pansus) IX telah membahas Ranperda tentang RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029.
“Alhamdulilah Pansus IX telah menyelesaikan tugasnya, dan telah melaporkan hasil kerjanya,” kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa saat memimpin Rapat Paripurna Penetapan Perda RPMJD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029, di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung ,Sabtu (19/7/2025).
Buky Wibawa mengatakan penyampaian pendapat akhir gubernur terhadap Ranperda tentang RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029. Sebelum penyampaian pendapat akhir gubernur sebelumnya dilakukan persetujuan atau penandatanganan bersama.
“Dengan telah selesainya pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras rekan-rekan Pansus IX, serta pihak-pihak terkait yang telah mendukung penyelesaian tugas Pansus,” kata dia.
Setelah ini, kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kiranya dapat menindaklanjuti sesuai prosedur serta ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Selain itu, dengan telah selesainya tugas Pansus IX, maka bersamaan dengan hal itu secara resmi Pansus IX resmi dibubarkan.
Untuk diketahui rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa, turut hadir Wakil Ketua Iwan Suryawan, M.Q Iswara, dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. Hadir langsung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jabar atau yang mewakili.
Catatan Ranperda RPJMD
Sementara itu Ketua Pansus IX Muhamad Romli menambahkan, terkait Ranperda RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029 dipastikan sudah memasukkan visi misi dan 9 program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan. Khususnya di aspek misi lebih ditajamkan supaya tingkat akurasi dan data serta tingkat keberhasilannya terukur.
“Kita juga mengakselerasi baik itu RPJMD kota atau kabupaten maupun RPJMN terkait dengan proyek strategis nasional yang ada di Jawa Barat, karena itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sehingga arah kebijakan dalam RPJMN, RPJMD Provinsi Jawa Barat dan kabupaten atau kota selaras nantinya,” tambah Muhamad Romli.
Setelah Perda RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029 ditetapkan, selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu DPRD Jawa Barat bisa mengelaborasi dari semua masukan yang ada.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Pansus IX telah memberikan catatan atau rekomendasi atas Ranperda RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029 yang tadi disampaikan dalam rapat paripurna.
Rekomendasi strategis yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan program, kebijakan, dan arah pembangunan Jawa Barat ke depan salah satunya;
Pertama, perlunya kebijakan strategis untuk mendorong pembangunan dan relokasi kantor pusat perusahaan terutama yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Agar berdomisili secara administratif di Provinsi Jawa Barat.
“Langkah ini penting guna meningkatkan kontribusi terhadap PAD, khususnya dari sektor pajak bangunan, pajak air tanah, serta pajak perizinan usaha dan kegiatan operasional,” jelasnya.
Rekomendasi kedua, diperlukan percepatan pengembangan kawasan Patimban secara terintegrasi sebagai simpul strategis logistik, ekspor dan impor serta industri otomotif nasional. Upaya ini dapat diwujudkan melalui pembangunan konektivitas jalan, jalur rel, serta fasilitas penunjang pelabuhan, disertai kemitraan investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya.
“Namun demikian, percepatan pembangunan tersebut harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, termasuk perlindungan kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau. Baik di wilayah Selatan maupun Pesisir Utara,” ucap dia.
Selain itu dibutuhkan kebijakan insentif untuk pengembangan kawasan industri hijau di koridor Cirebon-Kertajati-BIJB serta penguatan kebijakan industri ramah lingkungan atau green industry dalam kerangka ekosistem pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Rekomendasi ketiga, diperlukan strategi tata kelola aset daerah yang lebih profesional, akuntabel dan produktif guna mendorong kontribusi nyata terhadap peningkatan nilai ekonomi dan sosial di Jawa Barat.
Tata kelola yang dimaksud mencakup pemetaan menyeluruh terhadap aset tidak bergerak, percepatan proses legalisasi aset, serta optimalisasi pemanfaatan aset yang selama ini belum tergarap (idle asset). Agar dapat menjadi sumber daya strategis pembangunan. Dalam hal ini sinergi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun sektor swasta sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem pemanfaatan aset yang berkelanjutan dan saling menguntungkan.
“Selain itu, untuk menjamin efektivitas pengelolaan perlu dilakukan penguatan kelembagaan melalui pemisahan struktur organisasi yang secara khusus menangani pengelolaan dan pendayagunaan aset daerah. Sehingga fungsi teknis dan strategi dapat dijalankan secara lebih fokus, transparan dan profesional,” pungkasnya. [amh]

