Posbekasi.com

Pemkot Bekasi “Tak Ikut Arahan Gubernur Jabar” Kembalikan Jam Masuk Sekolah Pukul 07:00

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Posbekasi.com /Foto Kolase

posBEKASI.com | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi tak ikut aturan jam masuk sekolah lebih awal yang digadang-gadang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi masuk jam sekolah pukul 06:30, yang dimulai masuk sekolah ajaran baru 2025/2026 pada 14 Juli 2025, karena berbagai alasan termasuk tak sesuai kondisi dan menimbulkan problem di lapangan.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan setelah dilakukan evaluasi terhadap penerapan jam masuk pukul 06:30 WIB selama satu pekan terakhir, memastikan bahwa jam masuk sekolah di Kota Bekasi dikembalikan ke waktu semula, yakni pukul 07:00 WIB untuk jenjang SD dan SMP, serta pukul 07.30 WIB untuk PAUD dan TK.

“Kami tentu menghargai arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bertujuan meningkatkan disiplin dan kualitas pendidikan. Setelah kita evaluasi bersama berbagai pihak, termasuk UPTD Pendidikan, Dinas SDM, dan Inspektorat, kita simpulkan bahwa kami perlu melakukan penyesuaian agar kebijakan ini bisa lebih efektif di tingkat lokal,” kata Tri Adhianto, Senin (21/7/2025).

Tri menyebut alasan pengembalian jam masuk sekolah atau retak ikut aturan surat edaran Gubernur Jabar karena banyaknya masukan datang dari orang tua siswa yang mengeluhkan kesulitan mempersiapkan anak-anak di pagi hari. Orang tua juga butuh waktu untuk menyiapkan sarapan, bekal, dan mengantar anak ke sekolah, apalagi jika harus bersamaan dengan jam berangkat kerja.

“Masuk jam 06.30 menimbulkan lonjakan kepadatan lalu lintas, karena bentrok dengan jam berangkat kerja. Anak-anak juga jadi terburu-buru dan belum siap belajar. Kita tidak ingin anak datang ke sekolah dalam keadaan lelah atau belum sarapan,” tambahnya.

Tri menyebutkan bahwa tekanan ini paling terasa di sekolah-sekolah yang berada di jalur utama kota seperti SMPN 1, 2, dan 3, yang mengalami kemacetan cukup parah selama percobaan jam masuk lebih pagi.

“Jadi bukan soal anak bisa bangun pagi atau tidak. Tapi kita harus realistis, orang tua juga butuh waktu untuk persiapan. Kita ingin anak datang ke sekolah dalam kondisi siap secara fisik dan mental,” ujarnya.

Kebijakan masuk jam 06.30 WIB sebelumnya diberlakukan berdasarkan Surat Edaran NOMOR: 400.3/9430/DISDIK.Set yang merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat. Namun, Pemerintah Kota Bekasi memilih menyesuaikan kembali jam masuk sekolah agar lebih relevan dengan situasi warganya.

“Pemkot Bekasi akan terus terbuka terhadap masukan dari masyarakat, dan kebijakan pendidikan akan terus dievaluasi secara berkala,” ucap Tri Adhianto.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa percepatan jam masuk sekolah bertujuan untuk mengoptimalkan waktu belajar dan membentuk kedisiplinan sejak dini.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK, yang berlaku mulai tahun ajaran 2025–2026 untuk seluruh jenjang pendidikan di provinsi tersebut.

Sistem pembelajaran juga dirancang lebih ringkas, yakni 195 menit per hari (Senin-Kamis) dan 120 menit pada Jumat.

Purwanto menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jam masuk, asalkan alasannya bisa diverifikasi secara faktual.

Pewarta/Editor Riki/Hasibuan

BEKASI TOP