Posbekasi.com

Sengketa Lahan Perkumpulan Lyceum dengan SMANSA Bandung Berharap Terbaik

SMA Negeri 1 Jl. Ir. H. Juanda No.93, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Posbekasi.com /Ist

posBEKASI.com | BANDUNG – SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung atau yang dikenal dengan nama SMANSA Bandung saat ini tengah mengalami sengketa tanah atas gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum atas sertifikat Hak Milik Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dengan luas 8.450 meter persegi yang saat ini lahan tersebut digunakan SMAN 1 Bandung.

Dilansir dari rri.co.id, proses persidangan terakhir telah berlangsung pada Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, saat ini pihak SMAN 1 Bandung hanya menunggu simpulan dan putusan dari rangkaian persidangan tersebut yang sudah berlangsung sejak akhir Desember 2024 silam. Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati mengatakan para siswa baru mengetahui hal ini kemarin kendati proses persidangan sudah berlangsung sekitar dua bulan.

“Pada Desember 2024, mendapat surat gugatan dari perkumpulan Lyceum, untuk diajukan ke PTUN atas pembatalan sertifikat hak pakai SMA Negeri 1 Bandung kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, kemarin telah berlangsung persidangan terakhir dan kami menantikan simpulan dan keputusan, kami juga baru saja memberi tahu masalah ini pada siswa kemarin dan kami menggelar doa bersama,” ujar Tuti saat ditemui RRI Bandung di SMAN 1 Bandung, Jumat 7 Maret 2025

Dengan penuh harapan Tuti meminta  dukungan dan doa kepada seluruh pihak untuk mendoakan yang terbaik bagi SMAN 1 Bandung dalam permasalahan ini. Tuti juga menyampaikan harapannya yaitu yang terpenting adalah proses layanan pendidikan di SMAN 1 Bandung tidak terganggu.

“Dinas Pendidikan menguasakan ke Biro Hukum Pemprov Jabar mendampingi kami dalam proses persidangan, saat ini pihak SMAN 1 Bandung hanya bisa berdoa dan dukungan dari seluruh keluarga besar SMAN 1 Bandung, Aalumni, dan masyarakat pada umumnya agar proses hukum ini segera selesai dan mendapat hasil yang kami harapkan sehingga proses layanan pendidikan di SMAN 1 Bandung nanti tidak terganggu, dan tidak kehilangan almamaternya,” kata Tuti menambahkan.

Tuti bersama keluarga besar SMAN 1 Bandung termasuk juga para siswa mengaku optimis dalam sengketa lahan ini setelah melihat persidangan kemarin.

Optimisme tersebut juga selaras dengan yang dikatakan Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Pemprov Jawa Barat, Arief Nadjemudin.

“Perkumpulan Lyceum ini mengaku punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), tapi berakhir di September tahun 1980. Jadi singkatnya, itu kembali jadi tanah milik negara, dan itu diperuntukkan buat pendidikan,” kata Arief, Jumat 7 Maret 2025. (rri)

BEKASI TOP