posbekasi.com

64 Bangunan Liar Rata Dibongkar Satpol PP Tanpa Ada Perlawanan

 

Tampak escavator meratakan bangunan liar yang dikawal ratusan anggota Satpol PP dan unsur gabungan TNI – Polri di Jalan Bosih Raya dan sekitar Pasar Induk di Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kamis 31 Maret 2021. [Posbekasi.com /Istimewa]
POSBEKASI.com | CIBITUNG -Akhinya, tanpa perlawanan pemilik 64 bangunan yang dinyatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai bangunan liar (bangli) dan mengganggu rata dibongkar ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dua escavator yang diterjunkan menertibkan bangli di sepanjang Jalan Bosih Raya dan sekitar Pasar Induk Cibitung, Kamis 31 Maret 2022.

“Penertiban dan pembongkaran bangunan-bangunan liar ini akan kami kembalikan fungsinya menjadi ruas jalan untuk mengatasi permasalahan kemacetan dan mendukung pengembangan dari Pasar Induk Cibitung,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, saat memimpin pembongkaran bangunan liar yang disebutnya berlandaskan pada Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang bangunan liar yang ada di Jalan Bosih Raya Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.

Dikatakannya, permasalahan kemacetan yang sering terjadi di Jalan Bosih Raya telah didukung dengan adanya pembangunan Underpass Cibitung. “Adapun pengembangan Pasar Induk Cibitung juga menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam penataan ruang publik di Kabupaten Bekasi agar lebih tertib berdasarkan fungsinya,” kata Dodo.

Sementara, Plt Kabid Trantib Satpol PP, Ganda Sasmita, mengatakan penertiban bamgli diyakini menjadi salah satu solusi permasalahan sosial di sekitar wilayah tersebut.

“Sesuai data yang telah diverifikasi, sebanyak 64 bangunan dan parkir liar kita tertibkan berdasarkan Perda Ketertiban Umum,” kata Ganda.[YLA/SFN]

BEKASI TOP