posbekasi.com

Soal Tunjangan TPP, Guru P3K Gugat Plt Wali Kota Bekasi, Kadisdik: Sudah Sepakat Selesai

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

posBEKASI.com | BEKASIDinas Pendidikan Kota Bekasi mengklarifikasi tidak ada intimidasi dilakukan terhadap perwakilan guru Pegawai dengan Perjanjian Kerjasama (P3K) Kota Bekasi dan persoalan antar Pemkot Bekasi dengan guru P3K telah selesai.

“Perwakilan Disdik Kota Bekasi menemui guru  untuk meminta klarifikasi bukan hal intimidasi yang dilakukan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar, dikutip dari laman bekasikota.go.id, Ahad 9 Juli 2023.

Uu Saeful menjelaskan jajarannya memang telah mendatangi guru P3K di SMPN 7, namun kedatangan itu dengan tujuan untuk memastikan apakah guru P3K yang mengajukan gugatan telah menyewa jasa pengacara. Adapun gugatan dimaksudkan untuk menempuh jalur litigasi atau somasi kepada Plt. Wali Kota Bekasi.

Dia memastikan perbedaan pendapat antara Pemkot Bekasi dan guru P3K terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum masuk gugatan ke PTUN Bandung. Uu Saeful memastikan, persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai karena kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

“Persoalan pemotongan TPP bagi guru P3K sebenarnya juga sudah selesai. Kini, guru P3K Kota Bekasi menerima tunjangan Rp3 juta per bulan per Juni yang dibayarkan pada Juli 2023,” katanya.

Dengan begitu, nominal tersebut sudah disepakati kedua belah pihak. Uu Saeful pun menunjukkan bukti tanda tangan dari perwakilan guru P3K dengan membuat pernyataan telah menerima kebijakan Pemkot Bekasi.

“Pemkot Bekasi memaklumi bahwa somasi itu dilayangkan sebagai bentuk protes atas besaran TPP tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,5 juta,” ujarnya.

Atas keberatan itu kami sudah menaikannya menjadi Rp3 juta dan besaran TPP ini sudah disepakati oleh seluruh perwakilan P3K

Uu Saeful memastikan jika melihat kemampuan keuangan daerah pemotongan TPP untuk P3K sudah realistis. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur belanja pegawai tidak melebihi 30 persen. [ism]

BEKASI TOP