Posbekasi.com

Tiga SDN Bantargebang Disegel, Kadisdik Gugah Ahli Waris Beri Siswa Ruang Belajar hingga Putusan PK

Sekolah Dasar Negeri (SDN) IV Bantargebang dari tiga SDN yang berdiri di atas tiga bidang tanah sengketa disegel ahli waris H.M, Nurhasanudin Karim, di Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa 20 Desember 2022. [Posbekasi.com /Riki]

POSBEKASI.com | BANTARGEBANG – Tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bantargebang III berlokasi di RW01, SDN Bantargebang IV RW04, dah SDN Bantargebang V RW05 Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, yang berdiri di tiga bidang tanah sengketa disegel ahli waris pemilik tanah berdasarkan putusan Pengadilan.

“Hormatilah hak-hak alih waris. inikan warga Bekasi juga alih waris. Niat kita juga bisa di lihat kapan melaksanakannya, gak mungkin juga pada saat kemarin pas ujian. Penggembokan pada hari libur sekolah,” kata kuasa hukum alih waris, Andri C Sihombing, dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu 21 Desember 2022.

“Tinggal kembali kepada pihak Pemkot Bekasi, inikan tanah warga tinggal closing buat surat penggunaan lahan atau penuhi hak-hak alih waris itupun jangan keliru membangun sekolah almarhum,” tambahnya.

Menurut Sihombing, sejak tahun 2003 permasalahan tanah ini dari almarhum masih hidup. “Kemarin pun kami sudah ketemu juga dengan Kadisdik, Pak Camat dan Lurah Bantargebang,” ungkapnya.

Tiga Sekolah Dasar Negeri di Kelurahan Bantargebang itu disegel ahli waris H.M. Nurhasanudin Karim, sebagai pemilik tanah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 804 K/PDT/2022/ jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 392/PDT/2021/PT BDG jo Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 253/PDT.G/2020/PN BKS.

Atasnama kuasa hukum ahli waris, Andri C Sihombing & Co, mendirikan plang bertuliskan “Dilarang Menggunakan/Manfaatkan Tanah Ini Tanpa Ijin Kuasa Hukum Ahli Waris H.M. Nurhasanudin Karim”.

Akibatnya, kegiatan belajar mengajar di tiga sekolah tersebut terhenti karena ahli waris menuntut tiga bidang tanah tersebut dengan ganti rugi berkisar Rp19 miliyar. Hal ini sangat disayangkan warga yang menilai Pemkot Bekasi penerima hibah TPST dari DKI Jakarta bernilai ratusan milyar rupiah pertahun tidak cepat tanggap dan menyelesaikan perkara sengketa tersebut.

“Dengan pendapatan dana hibah yang begitu besar nilainnya, seharusnya Pemkot Bekasi lebih cepat menangani masalah ini,” ucap salah seorang warga yang prihatin dengan sengketa tersebut membuat mandek kegiatan belajar mengajar.

Masyarakat Bantargebang berharap Pemkot Bekasi segera mengambil sikap demi keberlangsungan pendidik. UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar, berbunyi ”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, DR. Uu Saiful Mikdar, membenarkan ketiga SDN tersebut disegel ahli waris H.M. Nurhasanudin Karim.

Uu mengatakan, saat ini proses hukumnya kasus penyegelan sedang dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

“Pemkot lagi PK ya. Kalau pemerintah kota ya menunggu hasil PK jadi. Itu aja intinya. Kami sangat berharap kepada para penasehat hukum ahli waris pemilik tanah supaya tergugah hatinya untuk sementara bisa diberikan ruang atau belajar dahulu kepada siswa siswi yang bersekolah sebelum permasalahan ini terselesaikan,” kata Uu yang dilantik menjadi Kadis Pendidikan pada Oktober 2022. [RIK]

BEKASI TOP