
JAKARTA, POSBEKASI.com — Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek sukses mengungkap 769 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta mengamankan 729 tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar pada 4 hingga 18 Juli 2026.
“Dalam Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya bersama jajaran berhasil mengungkap 769 kasus curanmor dan mengamankan 729 tersangka,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).
Dari total ratusan tersangka yang ditangkap, polisi mencatat para pelaku terdiri dari pemain baru maupun residivis yang melancarkan aksinya menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari pemanfaatan kunci T, kunci palsu, hingga aksi perampasan atau begal di jalanan.
“Para tersangka terdiri atas pelaku baru maupun residivis yang beraksi dengan berbagai modus, seperti menggunakan kunci T, kunci palsu, hingga melakukan perampasan kendaraan atau begal, dan kami juga menyita senjata api dalam sejumlah pengungkapan,” jelas Brigjen Pol. Dekananto.
Selain ratusan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa 428 unit sepeda motor, 21 unit mobil, 11 pucuk senjata api, 12 air gun, 27 senjata tajam, 119 kunci T, 150 telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp10.763.000 yang kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Masyarakat yang merasa kendaraannya menjadi barang bukti hasil pengungkapan curanmor dapat mengajukan pengambilan dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah berupa BPKB, dan kami pastikan seluruh proses pengembalian kendaraan ini tidak dipungut biaya apapun,” tegasnya.
Keberhasilan penegakan hukum ini turut ditopang oleh kerja sama yang solid antara Polda Metro Jaya bersama TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta dukungan penuh dari Gubernur DKI Jakarta dan Pangdam Jaya melalui patroli pencegahan berkelanjutan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat oleh jajaran Polda Metro Jaya, dan kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan serta segera melapor melalui layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam,” pungkas Brigjen Pol. Dekananto.
Pewarta/Editor: Zulkarnain / Ismail Hasibuan

