Posbekasi.com

Anggota Parlemen Minta Pemprov Jabar Beri Perhatian Serius Ponpes Terdampak Gempa Cianjur

Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (Purn) H. Taufik Hidayat (kiri) memberi selamat kepada H. Oden Haryadi, SH.,MH, (kanan) usia dilantik sebagai Anggota DPRD Jabar Pengganti Antar Waktu (PAW) Fraksi Golkar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu 18 Januari 2023. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

POSBEKASI.com | CIANJUR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Oden Haryadi, SH.,MH, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memberikan perhatian serius kepada pondok pesantren (ponpes) yang terdampak gempa beberapa waktu lalu masih banyak tidak beroperasi akibat terdampak gempa magnitudo 5,6.

“Banyak pondok pesantren yang terpaksa memilih meliburkan proses belajar mengajar, karena kondisi tidak memungkinkan,” kata Oden Haryadi saat menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur,  Selasa 4 April 2023.

“Adanya gempa bumi di Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu, banyak Pondok Pesantren yang tidak berjalan (tidak beroperasional) sampai saat ini,” tambah anggota Parlemen Jabar ini dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Kabupaten Cianjur.

Oden Haryadi mengatakan banyaknya pondok pesantren tidak beroperasional, karena tak sedikit sarana prasarana rusak akibat gempa.

Sebagaimana amanah Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Oden Haryadi berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa segera membangun kembali sarana dan prasarana pondok pesantren yang rusak parah agar proses belajar segera dapat berjalan normal.

“Sesuai Perda ini harus bisa memfasilitasi juga (perbaikan pesantren), karena dengan gempa ini banyak pondok pesantren yang tidak berjalan,” ujar Oden.

Selain itu, pihaknya pun sangat berharap dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bisa mendorong pemerintah lebih memperhatikan pondok pesantren dari aspek pembinaan, pemberdayaan serta sarana dan prasarana.

“Mudah-mudahan (dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren) pondok pesantren akan lebih maju dan lebih berkembang,” harapnya.[POB]

BEKASI TOP