posbekasi.com

Forum Dokter Somasi Menkes, Kuasa Hukum: Jangan sampai Membekas Stigmatisasi Dokter

Kuasa hukum Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional, Muhammad Joni, SH, MH. [Posbekasi.com /Istimewa]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional kembali melayangkan somasi kedua kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Somasi tertanggal 3 April 2023 itu diajukan karena tidak ada tanggapan dan jawaban tertulis atas pernyataan keliru Menkes perihal biaya STR (Surat Tanda Registrasi) dokter Rp6 juta yang dikaitkan dengan biaya SKP (satuan kredit profesi) lebih Rp1 triliun sehingga sebabkan harga obat mahal dan rakyat menderita.

“Somasi kedua lebih keras bukan karena tak menjawab kekeliruan kata dan data namun jangan sampai membekas stigmatisasi dokter, apalagi diucapkan pada forum resmi public hearing RUU Kesehatan,” tegas kuasa hukum Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional, Muhammad Joni, kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 April 2023.

Somasi kedua meminta tanggapan dan jawaban tertulis Menkes secara langsung bukan lewat pejabat Kementerian Kesehatan, agar menjadi alibi Menkes benar komunikasi kolegial dan menghargai profesi kedokteran.

“Jika Menkes Budi Gunadi Sadikin tidak mengindahkan somasi, patut forum dokter menyatakan tidak percaya kepada Menkes,” lanjut advokat dari Law Office Joni &Tanamas.

Menkes bukan hanya pejabat publik yabg musti awas dalam berujar, namun Koordinator wakil pemerintah dalam membahas RUU Kesehatan.

“Apalagi profesi kedokteran justru tulang punggung dan mitra strategis pemerintah, bahkan aset nasional dalam pelayanan kesehatan nasional di garda depan,” ulas Muhammad Joni.

Diwartakan, forum dokter menyomasi Menkes terkait ujarannya mengenai biaya STR Rp6 juta yang dibantah KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) dan forum dokter, namun Menkes keliru mengaitkannya dengan mahalnya obat dan rakyat menderita di forum public hearing RUU Kesehatan bulan Maret 2023 lalu.

“Tak benar dan tidak valid ujaran Menkes mengaitkan mahalnya obat karena sebab akibat dengan biaya STR, SIP (surat ijin praktek) dan SKP (satuan kredit profesi). Harus dikoreksi total, pernyataan Menkes jangan stigmatisasi dan lebalisasi,” kata Joni yang Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).

Menurutnya, siapa pun Menteri Kesehatan musti paham dan menghargai profesi kedokteran sebagai ujung tombak layanan kesehatan di garda terdepan.

“Itu tak tergantikan dalam tugas pokok pemerintah termasuk penanganan COVID-19, namun dokter dan tenaga kesehatan yang loyal dan ambil resiko menangani pasien COVID-19. Jangan seperti pepatah habis manis sepah dibuang, walau saya yakin dokter tetap loyal berjuang menjaga kesehatan rakyat”, tambah Joni.

Bagi Joni, terlalu jauh dan mengada-ada, serta  tak berdasarkan data membuat pernyataan stimatisasi, dan sangat tidak patut disampaikan dalam public hearing RUU Kesehatan.

“Kita tunggu 3 hari lagi jawaban tertulis Menteri,” tutup Advokat Muhammad Joni.[REL]

BEKASI TOP