posbekasi.com

Satpol PP Segel Puluhan Ruko Sekitar Tenda Biru Cibitung Langgar Prokes

Satpol PP Kabupaten Bekasi segel ruko melanggar protokol kesehatan. [Posbekasi.com /Diskominfosantik]
POSBEKASI.COM | CIKARANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi rutin menggelar razia terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu lokasi yang ditertibkan adalah tempat hiburan yang buka melebihi jam operasional dan tidak mematuhi batasan pengunjung 50 persen.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly menyampaikan, penindakan langsung kini tengah gencar dilakukan.

“Puluhan lokasi, pelanggar protokol kesehatan (prokes) sudah kami segel. Penyegelan mengacu pada PPKM tahap enam. Instruksi Bupati tahap enam dan Surat Edaran Bupati nomor 300/23/pol PP,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly dikutip dari siaran persnya, Kamis (8/4/2021).

KLIK : Giliran Tempat Hiburan MM2100 Disegel

Data terkini, Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah menyegel 20 tempat di kawasan Pulo Nyamuk Cikarang Barat dan Cibitung. Lalu 20 ruko di sekitar Tenda Biru, Kecamatan Cibitung. Kemudian tempat di sekitar Lippo, dan satu lainnya di sekitar Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan.

“Disini kita memang temukan adanya operasional load (melebihi jam operasional) juga diskotik yang melanggar prokes dan menimbulkan kerumunan orang,” katanya.

Widy menambahkan, untuk PPKM lanjutan masih dalam pembahasan. Saat ini, penindakan masih mengacu pada PPKM enam.

KLIK : Kapolri Launching Perpanjangan SIM Online 12 April 2021

“Masih ada PPKM tahap tujuh dan kita juga masih religion publik, menghadapi bulan suci Ramadhan. Dan cipta kondisi akan semakin ketat, tahapannya pun langsung didampingi pihak kepolisian,” ungkapnya.

Intinya, kata dia, Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai penegak aturan di masa pandemi Covid-19, akan terus bergerak sampai dengan masa PPKM berakhir.

Begitupun, pada saat bulan Ramadan nanti, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan tetap monitoring ke tiap titik yang memungkinkan menimbulkan kerumunan. Bahkan, tahapannya lebih merata hingga ke pelosok- pelosok Kabupaten Bekasi.

“Kita akan sisir habis, dan kita akan segel jika memang melampaui batas yang ditentukan seperti restoran yang harusnya 50 persen, juga terkait waktu yang melampaui batas yang ditentukan sebelum pukul 21.00,” ujarnya.[RIK]

BEKASI TOP