POSBEKASI.COM | CIKARANG – Pemkab Bekasi kembali menutup sementara kegiatan operasional tempat hiburan di wilayah MM2100, Kecamatan Cikarang Barat karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu dilakukan, berdasarkan laporan yang diterima Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi
Dipimpin langsung Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja bersama Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Bekasi Letkol Kav. Tofan Tri Anggoro dan juga Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Senin (12/1/2021) malam.
“Penutupan sementara atau penyegelan tidak hanya dilakukan di tempat tersebut. Malainkan, juga diseluruh tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan yang telah dikeluarkan,” tegas Eka.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi juga melakukan penyegelan Water Boom Lippo Cikarang, Senin (11/1/2021), karena dinilai melanggar Prokes mengakibatkan terjadinya kerumunan massa.[SAR]