
JAKARTA, POSBEKASI.com — Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Metro Tamansari berhasil membongkar sindikat lintas daerah pembuat sekaligus pengedar uang palsu (upal). Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 11 orang tersangka serta menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar.
“Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat,” tegas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, dalam konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Senin (24/8/2026).
Operasi pengungkapan yang berlangsung pada Agustus 2026 ini membongkar fakta bahwa sindikat tersebut telah menjalankan aktivitas ilegalnya sejak Januari 2026. Pabrik pembuatan upal ini terbagi di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cipedes (Tasikmalaya) untuk tahap awal scanning hingga pencetakan, serta Desa Belahar (Banyumas) untuk perbanyakan (duplikasi) produk.
“Pada pencetakan pertama, sindikat memproduksi sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli,” jelas Nasriadi mengenai proses produksi awal para pelaku.
Dari hasil cetakan pertama tersebut, sebanyak 8.000 lembar upal dijual kepada seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nilai tukar Rp225 juta uang asli. Skema pengedaran dilakukan secara masif, termasuk mencampur uang palsu dengan uang asli saat bertransaksi di masyarakat.
“15.000 lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli. Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka,” ungkap Nasriadi menambahkan rincian pada gelombang pencetakan kedua yang mencetak 16.000 lembar.
Guna menekan angka kegagalan cetak, sindikat ini mempercanggih alur kerja mulai dari digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan, hingga finishing. Dari total keseluruhan operasi pengungkapan di berbagai wilayah seperti Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap, polisi berhasil mengamankan 15.610 lembar upal pecahan Rp100.000 beserta 40 jenis barang bukti pendukung lainnya.
“Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang,” imbau Nasriadi seraya menekankan bahwa pihak kepolisian sengaja menggunakan istilah “lembar” karena barang bukti tersebut tidak memiliki nilai sah sebagai mata uang.
Struktur kepengurusan sindikat ini tergolong rapi dan terbagi dalam peran-peran spesifik. Tersangka S bertindak sebagai penyandang dana dan penyedia operasional, N sebagai operator cetak dan finishing, MK dan J sebagai pengikat uang, R sebagai desainer visual, serta W bertugas melubangi dan menyempurnakan bentuk fisik upal.
“Cetakan pertama sebanyak 12.000 lembar. Yang cacat itu ada 4.000 lembar. Tetapi yang 8.000 lembar itu sama menurut penilaian mereka dengan uang asli,” terang Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby Zulfikar, mendampingi penjelasan teknis penyidikan.
Bobby menjelaskan lebih rinci terkait skema bisnis haram yang dijalankan oleh para pelaku saat memasarkan hasil cetakan mereka kepada penadah maupun agen pengedar di lapangan.
“Yang 8.000 tersebut diganti dengan uang Rp235 juta, itu merupakan skemanya. Di mana skemanya satu berbanding empat. Ibarat kata, satu uang asli diganti dengan empat uang yang diduga palsu,” tambah Bobby meyakinkan transaksi gelap sindikat tersebut.
Hingga saat ini, kepolisian bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia (BI) masih terus melakukan pengembangan kasus. Petugas masih memburu empat tersangka lain yang masuk dalam DPO, yakni EA, R, W, dan F.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

