
BEKASI KOTA, POSBEKASI.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto nonaktifkan lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan semrawutnya penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga. Kelima pejabat yang dicopot dari jabatannya yakni, Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, dan Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Bekasi Eko Sunarto.
“Penonaktifan tersebut bukan merupakan sanksi final. Pemkot Bekasi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui sejauh mana dugaan kelalaian tugas yang dilakukan masing-masing pejabat,” kata Tri Adhianto di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (24/8/2026).
Kelima pejabat itu dicopot setelah Tri Adhianto melakukan sidak melihat carut marut pedagang kaki lima (PKL) di zona bebas dagang di Taman Plaza Patriot Chandrabhaga, pada Sabtu (22/8/2026) malam.
Menurut orang nomor satu di Kota Bekasi ini, Inspektorat Kota Bekasi akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap para pejabat yang dinonaktifkan, termasuk menelusuri tanggung jawab dan pengawasan mereka terkait kondisi di kawasan Taman Plaza Patriot.
“Kita lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sejauh mana pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tri Adhianto menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kelima pejabat tersebut. Dengan demikian, penonaktifan sementara belum dapat diartikan sebagai keputusan akhir mengenai kesalahan ataupun sanksi yang akan dijatuhkan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi agar lebih meningkatkan pengawasan dan kinerja, terutama dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
Saat sidak, Tri Adhianto sempat terlibat ketegangan dengan salah seorang pedagang. Persoalan semakin serius setelah muncul pengakuan dari pedagang mengenai adanya pungutan berjualan di kawasan untuk masyarakat berolahraga.
Menurut Tri, keberadaan PKL bukan berarti dilarang sepenuhnya. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk mencari nafkah, namun aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
“Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” kata Tri Adhianto.
Kini, publik tinggal menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui apakah dugaan kelalaian tersebut terbukti dan sanksi apa yang nantinya akan diberikan kepada lima pejabat yang sementara dibebastugaskan.
Pewarta/Editor: Ika Pudiarti

