
POSBEKASI.COM | SUBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp23,3 miliar kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan pelayanan publik dan masyarakat.
“Nilainya sekitar Rp23,3 miliar rupiah,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jabar, Norman Nugraha pada penyerahan hibah barang milik negara dari KPK ke Pemprov Jabar, di Aula Oman Sahroni, Pemkab Subang, Rabu (11/2/2026).
Aset yang tersebar di 18 titik tersebut diproyeksikan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan ruang terbuka hijau hingga fasilitas perkantoran. Salah satu pemanfaatan utama adalah pengalihan aset di Depok untuk Kantor Pelayanan Samsat guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Seluruh aset itu saya harap memiliki manfaat bagi kegiatan pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan dipakai untuk Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Maka saya berharap pendapatan Samsat-nya harus dapat meningkat,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur KDM menyoroti pentingnya tata kelola aset yang kuat untuk mendorong ekonomi masyarakat.
KDM juga memberikan peringatan keras terkait fenomena “korupsi kultural” di lingkungan birokrasi, di mana anggaran negara seringkali dihabiskan untuk kegiatan yang tidak memiliki urgensi nyata bagi rakyat.
“Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar… Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik,” tegas KDM.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan instrumen legal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021.
Menurutnya, KPK kini tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui pemindahtanganan aset.
“Bilamana diperlukan boleh memindahtangankan melalui hibah seperti yang kita lakukan pada saat ini,” jelas Mungki Hadipratikto.
Sebagai langkah penutup, KPK berkomitmen untuk terus memantau penggunaan aset tersebut selama satu tahun ke depan. Monitoring ini bertujuan memastikan bahwa lahan dan bangunan yang telah berpindah tangan benar-benar dikelola secara transparan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat sebagai korban utama dari tindak pidana korupsi. [din]

