Posbekasi

Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi, Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah Dipenjara 4 Tahun

Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, dan pengusaha Sarjan ditetapkan sebagai tersangka suap kasus dugaan Proyek Ijon terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis 18 Desember 2025. Foto: Dok. KPK

BANDUNG, POSBEKASI.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, sementara sang ayah, HM Kunang atau Abah Kunang, turut divonis 4 tahun penjara dengan denda senilai Rp300 juta subsider 100 hari kurungan atas perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Jadi sudah saya sampaikan dari awal, saya tidak merasa melakukan tindakan korupsi,” kata Ade kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).

Selain hukuman badan dan denda, Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah merampungkan masa hukuman pokoknya, menyusul pembuktian hakim atas penerimaan suap total sekitar Rp12,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan terkait ijon paket pekerjaan anggaran 2025 di Pemkab Bekasi.

“Uang Rp8,5 M bukan rupiah yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Uang pinjaman saya itu 8,5. Dan artinya di sini, ketika jaksa penuntut umum menuntut saya, hakim memutuskan tidak jauh. Saya anggap ini ya 100% 90% lah kesamaannya,” ujar Ade membela diri.

Dalam persidangan terungkap bahwa aliran dana tersebut bermuara pada dakwaan suap proyek, namun Ade berkeras membantah seluruh substansi hukum yang menjeratnya dan secara terbuka menuding proses peradilan yang dihadapinya sarat akan kepentingan kelompok tertentu.

“Tapi saya sampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa ini sekali lagi adalah konspirasi politik,” tegas Ade saat memberikan keterangan kepada awak media.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan landasan dakwaan jaksa penuntut umum terkait nilai proyek sebesar Rp107 miliar serta membantah adanya proses operasi tangkap tangan, mengeklaim dirinya dijemput langsung di kediamannya pada dini hari dan menilai sistem penegakan hukum nasional lebih condong pada kepentingan politik ketimbang rasa keadilan.

“Dan saya nyatakan ini konspirasi politik. Saya belajar secara pribadi, saya sampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi wabilkhusus, bahwa hukum di negara kita ini bobrok! Bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan,” kata Ade.

Di akhir tanggapannya, ia turut menyoroti sejumlah nama lain yang muncul dalam fakta persidangan seperti Yayat Sudrajat dan Kepala Dinas SDBMBK yang disebut menerima aliran dana miliaran rupiah namun belum tersentuh proses hukum serupa, sembari meminta warga Kabupaten Bekasi untuk mencermati secara objektif jalannya proses hukum tersebut. [gha]

BEKASI TOP