
BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com — Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (7/9/2026). Penandatanganan ini menandai tuntasnya pembahasan yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah dibahas bersama.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu bahan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pendapatan daerah, termasuk berbagai sektor yang masih memiliki potensi untuk dioptimalkan.
“Ini menjadi bahan evaluasi kita bersama, terutama terkait retribusi dan pajak air minum. Kemudian ada juga kekurangan dari retribusi pasar. Untuk reklame, ada sebagian yang mengalami penurunan dan ada juga yang meningkat,” ujar Asep.
Sejumlah sumber pendapatan daerah menjadi perhatian, mulai dari pajak dan retribusi air minum, retribusi pasar, hingga pajak reklame yang dalam realisasinya mengalami dinamika di lapangan.
Ia menegaskan, evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, terutama untuk dimaksimalkan pada tahun anggaran 2027.
“Kita akan melakukan evaluasi untuk menentukan prioritas-prioritas yang bisa dimaksimalkan, khususnya untuk tahun 2027,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan melakukan pemetaan dan menentukan sektor-sektor yang menjadi prioritas untuk dioptimalkan, seperti pendapatan dari sektor perhotelan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pajak air tanah, serta sektor pajak dan retribusi lainnya.
Terkait sektor perumahan, Plt Bupati menyampaikan Pemkab Bekasi akan menyesuaikan kebijakan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat serta melakukan evaluasi terhadap kondisi di lapangan.
“Ke depan Peraturan Bupati akan kita kaji ulang. Kita akan lakukan mapping atau pemetaan, sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih tepat dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Asep.
Untuk perumahan yang terindikasi masuk dalam kategori yang harus dihentikan sementara proses perizinannya, pemerintah daerah akan mengikuti arahan yang ditetapkan, sementara perumahan yang tidak terindikasi proses perizinannya tetap dapat dilanjutkan.
Selain itu, Pemkab Bekasi tengah menyiapkan langkah optimalisasi sektor parkir dan penerapan digitalisasi sistem pembayaran menggunakan QRIS secara bertahap di stadion, pasar, serta fasilitas publik lainnya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
“Parkir ke depan sedang kita rencanakan sebagai salah satu upaya peningkatan PAD yang cepat. Potensinya cukup signifikan, termasuk lahan parkir yang pada 2027 akan kita dorong menjadi sumber PAD,” ungkapnya. [gha]

