posbekasi.com

Duh, Covid-19 Berimbas PHK Ratusan Buruh Kota Bekasi

Ilustrasi

POSBEKASI.COM | BEKASI – Wabah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berimbas pada sektor kerja di Kota Bekasi, puluhan perusahaan terpaksa memutus ratusan hubungan kerja buruh (karyawan).

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, 411 karyawan dirumahkan, 923 diliburkan dan 601 diantaranya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan dari 601 buruh atau karyawan yang terkena PHK pada saat ini, ada yang memang sudah terkena PHK sebelum adanya Covid-19.

“Terkena PHK 601 berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, namun dari 50 perusahaan yang ada dan yang sudah terdata sampai dengan 24 April memang ada beberapa perusahaan yang sudah memutus hubungan kerjanya sebelum terjadinya Covid-19. Namun ada beberapa diantara mereka (perusahaan) yang baru melaporkannya saat ini,” terang Ika, Senin (27/4/2020).

Menurutnya, Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh atau karyawan disejumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi yang terdampak Covid-19 belum menunjukan jumlah yang signifikan.

“Kalau dilihat hingga tanggal 24, jumlah PHK belum menunjukan angka yang signifikan. Dan membesarnya angka dikarenakan gabungan dari pemutusan sebelum adanya Covid-19,” katanya.

Selain itu sambung Ika buruh atau karyawan yang dirumahkan dan diliburkan oleh perusahaan dikarenakan imbas Covid-19, terkait penerimaan upah dari perusahaan. Saat ini masih pada tahap perundingan antara perusahaan dengan karyawan.

Ika juga mengatakan, sangat berharap tidak ada kenaikan jumlah buruh atau karyawan yang di PHK dampak dari Covid-19. “Sangat berharap tidak bertambah angka PHK nya,” ujar Ika.

Ika mengimbau untuk perusahaan pada 10 sektor yang dikecualikan (beroperasi) diharapkan konsisten dengan melakukan protokol kesehatan.

“Ada perusahaan seperti sektor kesehatan, sektor pangan, makanan, dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi, teknologi, dan informasi, sektor keuangan, sektor logistik, sektor konstruksi, sektor industri strategis, Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari yang memang masih beroperasi diharapkan tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan, sosial distancing,” pungkasnya. [REL]

BEKASI TOP