posbekasi.com

Wali Kota Perintahkan Camat dan Lurah Tegas Larang Shalat Jumat dan Tarawih di Masjid

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. [POSBEKASI.COM/Ismail Hasibuan]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dipandang perlu menerbitkan panduan yang memenuhi aspek ibadah, sekaligus juga aspek kesehatan bagi warga Kota Bekasi.

Merujuk kepada Surat Edaran Nomor 541.13/2471/Setda.kesos mengenai panduan ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid 19 dan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor : 451/ 2740 /SETDA.Kessos, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meminta kepada setiap Camat dan Lurah yang berkoordinasi dengan Kapolsek dan Babinsa di tiap wilayah untuk menelusuri tiap daerahnya yang masih menggunakan sarana ibadah untuk sholat tarawih di tengah pandemi ini.

“Sudah keluar edaran, sudah koordinasi melalui MUI juga, wabah ini semakin memakan banyak korban jika warganya pun tidak ikuti peraturan yang kita telah buat, untuk mereka juga, memutus mata rantai Covid 19 ini agar cepat hilang,” tegas Rahmat Effendi, Senin (27/4/2020).

Di beberapa wilayah masih ada laporan bahwa adanya wilayah yang masih melaksanakan Shalat Jumat dan Shalat Tarawih secara berjamaah di Masjid pada 23 April dan 24 April 2020 di antaranya;

1. Kecamatan Medan Satria (2 masjid) dengan keterangan 1 masjid menggelar Shalat Jumat dan Tarawih, 1 Masjid menggelar Tarawih.
2. Kecamatan Jatiasih (1 Masjid masih Shalat Jumat)
3. Kecamatan Pondok Gede (1 Masjid Shalat Jumat)
4. Kecamatan Bekasi Utara (5 Masjid masih menggelar Shalat Jumat dan Tarawih)
5. Kecamatan Bekasi Selatan (Nihil)
6. Kecamatan Bantargebang (1 Masjid masih Shalat Jumat dan Tarawih)
7. Kecamatan Bekasi Timur (8 Masjid masih menggelar Shalat Jumat dan Tarawih)
8. Kecamatan Rawalumbu (2 Masjid masih melaksanakan Shalat Jumat dan Tarawih).
9. Kecamatan Mustikajaya (1 Masjid Shalat Tarawih)

Dari data di atas, Wali Kota yakin masih belum banyak terdata masih menggelar Shalat Jumat dan Shalat Tarawih secara berjamaah di Masjid.

Wali Kota memerintahkan camat  berkoordinasi dengan 3 pilar wilayah untuk memastikan dalam penerapan pencegahan Covid-19 untuk mengikuti peraturan yang telah dibuat. Agar melaksanakan Shalat Jumat di rumah diganti dengan Shalat Zuhur, dan untuk Shalat Tarawih dilaksanakan di rumah.

“Ini demi kepentingan kita bersama, kesehatan kita bersama, sudah ada instruksinya, Kapolsek dan Babinsa serta Camat dan Lurah akan sidak ke wilayah untuk memastikan tidak adanya berjamaah di Masjid, kita putus mata rantai Covid-19, agar kita terbebas dengan cepat,” tegas Rahmat Effendi.

Penting disampaikan ke warga bahwa Covid-19 ini, telah terkonfirmasi sudah masuk di 232 orang berstatus Positif Covid-19.

Wali Kota menegaskan agar dari diri sendiri menerapkan imbauan-imbauan dari Pemerintah Kota Bekasi untuk melaksanakan aturannya.

“Dengan ini kita bisa dengan cepat segera terlepas dari wabah ini, jika kita tidak mentaati maka lama dan makin banyak korban yang jatuh dalam pasien Covid-19,” ujarnya. [ISH]

BEKASI TOP