posbekasi.com

Ridwan Kamil Salah Kaprah

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Syahrir. [DOK]

POSBEKASI.COM – Oleh : Syahrir.,SE.,M.I.Pol (Anggota DPRD Prov.Jawa Barat)

Bahan pembicaraan utama ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat saat ini selain membahas masalah virus covid-19 adalah membahas masalah pemotongan gaji mereka selama 4 (empat) bulan ke depan. Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijaksanaan pemotongan gaji Gubernur/Wakil Gubernur dan para ASN di Pemprov Jawa Barat selama 4 (empat) bulan ke depan.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran virus covid-19. Dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah, kebijaksanaan Ridwan Kamil ini merupakan hal yang salah kaprah dan juga menunjukkan Ridwan Kamil tidak faham dengan prosedur tata kelola keuangan dalam pemerintahan daerah.

Masalah pengelolaan keuangan dalam pemerintahan daerah telah diatur dalam regulasi yang bernama Peraturan Daerah. Sangat keterlaluan seorang Ridwan Kamil mengambil jalan pintas berupa pemotongan gaji ASN yang juga anggota masyarakat yang terkena dampak dengan adanya musibah virus covid-19.

Ridwan Kamil lupa dengan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 16 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani pada tanggal 26 Desember 2019 yang lalu. Perda ini menjelaskan pada Pasal 5 bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pengeluaran ini dikategorikan sebagai belanja untuk keperluan mendesak yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Ridwan Kamil walaupun ingin membantu masyarakat dalam waktu yang sangat cepat seharusnya bersifat bijaksana dengan tidak melakukan pemotongan gaji ASN. Provinsi Jawa Barat dengan APBD TA 2020 sebesar 46 triliun lebih mempunyai banyak pilihan dalam membantu masyarakat yang terkena bencana virus covid-19. Sebagai Gubernur, Ridwan Kamil dapat memangkas beberapa pos anggaran yang dianggap tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

Bila memperhatikan postur anggaran APBD TA 2020 dapat dilihat bahwa besaran Belanja Tidak Langsung sebesar 34,2 Triliun dan Belanja Langsung sebesar 11,8 Triliun. Namun patut diakui salah satu masalah APBD TA 2020 ini sama sekali tidak mengalokasikan Dana Cadangan Daerah dan Obligasi Daerah yang sesungguhnya dapat digunakan apabila menghadapi masalah kedaruratan seperti saat ini.

Ridwan Kamil tidak boleh berkelit atau beralasan bahwa pemotongan gaji dilakukan sehubungan APBD TA 2020 ini Defisit sebesar 4,4 Triliun sehubungan Pendapatan Daerah hanya sebesar 41,5 Triliun yang ternyata lebih kecil dari Jumlah Belanja sebesar 45,9 Triliun.

Perlu diketahui dalam pos APBD, Pemprov Jabar memiliki Piutang sebesar 538,2 milyar yang terdiri atas Piutang Lancar 379,5 milyar dan Piutang Jangka Panjang sebesar 158,6 milyar. Piutang ini bisa diandalkan dengan meminta percepatan pembayaran piutang dari pemilik piutang kepada Pemprov Jabar. Selain itu kalau dikaji lebih mendalam masih terdapat pos-pos anggaran lain yang sebetulnya dapat dipangkas atau ditangguhkan.

Pos anggaran yang dapat dipangkas atau ditangguhkan penggunaannya misalnya dari Belanja Langsung dapat dilakukan terhadap pos Belanja Hibah (9,9 Triliun), Belanja Bagi Hasil (9,2 Triliun), Belanja Bantuan Keuangan (7,7 Triliun), Belanja Tidak Terduga (25 Milyar). Sedangkan pemangkasan dari Belanja Tidak Langsung dapat dilakukan pada pos Belanja Barang dan Jasa (6,7 Triliun) dan Belanja Modal (4,6 Triliun). APBD juga memiliki SILPA sebesar 4,5 Triliun. Penulis sama sekali tidak mengajukan usul untuk pemotongan terhadap pos Belanja Pegawai pada anggaran Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung walaupun sesungguhnya dari pos tersebut dapat dilakukan pemotongan secara signifikan sehubungan gaji pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Barat dapat dikategorikan diluar kewajaran alias terlalu besar karena tidak seimbang dengan beban kerja pegawai serta tidak sebanding dengan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan uraian di atas sangat terlihat Ridwan Kamil tidak faham prosedur pengadaan dana darurat dan menentukan skala prioritas pembiayaan untuk pembangunan.

Pak Gubernur silahkan baca kembali Perda Prov Jabar nomor 16 Tahun 2019, dan jangan dalam pengambilan keputusan yang dapat membuat pihak ASN terganggu dan tidak nyaman. Kecuali ASN itu ikhlas mau menyumbang tanpa paksaan.

Halnya Bapak yang akan membantu masyarakat sebesar Rp. 500.000 kepada setiap keluarga miskin yang terdampak corona. Ingat Pak, dari mana uang yang mau digunakan untuk membantu mereka mengingat jumlah warga miskin di Jawa Barat ini sebesar 3,4 juta jiwa. ***

BEKASI TOP