Posbekasi.com

Wali Kota Beberkan Sasaran dan Layanan Kartu Sehat Bekasi

POSBEKASI.COM | BEKASI – Kartu Sehat Bekasi yang kisruh dan semakin berpolemik dengan adanya aksi ke DPRD Kota Bekasi berujung pada datangnya Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Joewono Putro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk konsultasi dan supervisi terkait Kartu Sehat.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ,  Kamis (19/12/2019), membeberkan program layanan “Kartu Sehat” kesehatan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)  di akun Facebook Rahmat Effendi Center, Kamis (20/12/2019), seperti di bawah ini :

Berikut kami sampaikan informasi mengenai Layanan Kesehatan bagi Masyarakat dengan NIK Kota Bekasi pada Tahun 2020:

Sasaran:

1. Penduduk Kota Bekasi yang telah terdaftar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan dalam Database Sistem Administrasi Kependudukan Pemerintah Kota Bekasi berbasis NIK diluar peserta JKN dengan status kepesertaan aktif dan peserta aktif Asuransi kesehatan lainnya;

2. Bayi yang baru lahir atau anak dari ayah dan atau ibu sebagaimana angka 1;

3. Penduduk sebagaimana dimaksud angka 1 yang tidak dapat memenuhi kewajiban iuran BPJS Kesehatan Non Aktif karena pemutusan hubungan kerja atau ketidakmampuan ekonomi yang dibuktikan dengan Data Rincian tunggakan dari BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial;

4. Warga Binaan Pemasyarakatan, Warga PMKS, Warga Panti, Tahanan Titipan Kepolisian dan Kejaksaan yang dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi masalah sosial.

Layanan yang diberikan:

1. Pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas Kota Bekasi;
2. Pelayanan Rawat Jalan di Rumah Sakit atas dasar rujukan dari Puskesmas;
3. Pelayanan Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit.*

BEKASI TOP