posbekasi.com

May Day 2019: Tenaga Kerja Asing Masih Menjadi Ancaman

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat.[IST]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menegaskan sikapnya untuk bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2019 ini.

Selain tetap menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang sangat merugikan buruh karena upah minimum hanya ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa melalui perundingan dan menghilangkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). ASPEK Indonesia juga menyatakan beberapa sikap terkait kebijakan Pemerintah Jokowi-JK yang hanya memprioritaskan kepentingan pemodal saja.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, SE mengatakan PHK massal terhadap puluhan ribu buruh yang terjadi di berbagai perusahaan retail/supermarket, perusahaan perbankan, telekomunikasi, media, farmasi, perusahaan jalan tol dan berbagai sektor usaha lain, serta membanjirnya tenaga kerja unskill (khususnya dari China) masih menjadi perhatian ASPEK Indonesia untuk terus disuarakan.

“Minimnya keberpihakan pemerintah untuk memberikan jaminan keberlanjutan pekerjaan dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, sangat terlihat jelas dari berbagai regulasi yang dikeluarkan Pemerintahan Jokowi-JK,” tegas Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulis, Selasa (30/4).

Ia menyatakan, kepada Presiden Republik Indonesia yang akan datang, ASPEK Indonesia menuntut untuk menolak upah murah, cabut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dan naikkan KHL sebagai dasar perhitungan upah minimum menjadi 84 komponen.

“Kemudian setop perbudakan berkedok outsourcing, pemagangan, dan honorer. Berikan jaminan pekerjaan untuk rakyat dan setop PHK massal di berbagai sektor, antara lain sektor retail/supermarket, telekomunikasi, perbankan, kesehatan, media, dan sektor lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah harus mampu mengantisipasi dampak revolusi industri 4.0 dan membatalkan otomatisasi gardu tol karena mengakibatkan puluhan ribu buruh ter-PHK.

“Tolak Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill dan kembalikan persyaratan kewajiban mampu berbahasa Indonesia bagi TKA, serta ketentuan 1 orang TKA didampingi 10 orang tenaga kerja lokal, dengan mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 sebagai revisi Permenaker 12/2013,” katanya menyampaikan tuntutan.

Ia juga menekankan untuk mencabut Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang selain mengancam tenaga kerja lokal untuk bisa mendapatkan pekerjaan, juga berpotensi mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, yang tidak lebih dari upaya legitimasi atas eksploitasi sumber daya manusia Indonesia yang mengabaikan hak untuk sejahtera.

PP 36/2016 ini telah memberi hak kepada pengusaha untuk bisa mempekerjakan tenaga magang hingga 30% dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan, dengan jangka waktu paling lama 1 tahun namun bisa diperpanjang lebih dari 1 tahun dengan Perjanjian Pemagangan baru, dan tenaga magang hanya diberi uang saku yang besarannya tidak jelas.

“Saat ini yang dibutuhkan rakyat adalah jaminan pekerjaan yang layak, kemudahan akses untuk bisa mendapatkan pekerjaan, untuk bisa memperoleh penghasilan, untuk bisa meningkatkan daya beli terhadap kebutuhan pokok yang semakin melambung harganya!” tambah Mirah Sumirat.

Menurutnya, sepanjang negara mampu menjamin modal kebijakan dan menyediakan lapangan pekerjaan (job guarantee/full employment) maka buruh/pekerja Indonesia siap berkontribusi dan berinvestasi dalam pemerintahan siapapun yang berkuasa.

Selamat Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2019. Buruh Indonesia teruslah berjuang untuk keadilan dan kesejahteraan yang berkelanjutan.[dakta]

BEKASI TOP