
Hal tersebut dikatakan Kanit Reskrimsus Polrestro Bekasi, Iptu Widodo, pihaknya sudah memeriksa 10 saksi. “Saat ini baru diperiksa 10 saksi. Mereka itu korban, pemilik lahan, dan saksi sekitar. Sedangakan perusahaan pembuang limbah belum ditemukan,” kata Iptu Widodo, Selasa 29 Januari 2019.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan secara komprehensif bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan Kementrian. “Belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih menunggu hasil laboratorium,” katanya.
Meski demikian, penyidikan terus dilakukan dengan melakukan pengecekan perizinan tempat pembuangan limbah. “Polsek Tarumajaya dan pemerintah desa maupun kecamatan telah melakukan penutupan lahan pembuangan limbah tersebut,” terangnya.
KLIK : DLH Selidiki Limbah Tanah Panas di Tarumajaya
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup tengah melakukan uji laboratorium terkait kandungan zat berbahaya yang hasilnya baru didapatkan satu bulan kemudian.[RIK/POB]

