
“Pimpinan menginginkan proses serapan anggaran bisa dilaksanakan secepat mungkin, dengan memasukan perencanaan penggadaan dimasukan ke aplikasi semisal untuk kegiatan yang lelang kalau belum diisi pada SIRUP maka tidak bisa dilaksanakan karena harus dilakukan pengisian dan Pengumuman terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa 22 Januari 219.
Maka untuk langkah pertama dalam melakukan pengadaan barang dan jasa pada masing masing Perangkat Daerah, Bagian Layanan PBJ memastikan bahwa setiap PD harus melakukan pengisian terdahulu pada aplikasi RUP.
Ditanyakan mengenai Pengadaan barang dan jasa apakah harus dilakukan tepat waktu, jelas Yanyan sebetulnya dalam penagadaan tidak ada batasan waktu. Namun yang jelasnya sebelum pelaksanaan data nya sudah masuk di RUP.
KLIK : Jalan Rusak dan Becek, Warga Kampung Malaka Cibarusah Kota Minta Dicor
“Kita mengharapkan secepatnya sebelum akhir bulan januari (masuk Februari-red) ini semua sudah tayang di RUP,” kata dia
Sehingga proses pengadaan baik itu melalui Pengadaan Langsung maupun Proses lelang sebagaimana yang diharapkan oleh Plt Bupati Bekasi bisa terlaksana tepat waktu apabila OPD sudah melakukan pengisiannya di aplikasi RUP,” sambung dia.
Bagaimana ULP mengantisipasi gagal lelang, tambah Yanyan soal gagal lelang bisa disebabkan ada beberapa hal dimana tidak bisa semua yang namanya penggadaan harus berhasil lelang.” Jadi antisipasi dari ULP yang pertama adalah memberikan pembinaan ke penyedia, kemudian dari dinasnya juga sudah melakukan persiapan contohnya melakukan analisis pasarnya dimana dalam artian ada tidak penyedia barang dan jasa yang sanggup,” tandasnya.[RIK/POB]

