
Hal itu tentu saja tidak terlepas dari belanja barang/jasa. Proses untuk memperoleh barang/jasa atau yang dikenal dengan PBJ bertujuan agar dapat meningkatkan value for money dimana agar setiap rupiah yang dikeluarkan dapat menghasilkan barang/jasa yang tepat.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah, Uju, dalam sambutannya pada Acara Asistensi Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Gedung Wibawa Mukti Cikarang Pusat, Senin 14 Janari 2019.
Uju, menekankan Kepala Perangkat Daerah (PD) selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diharapkan agar menyusun perencanaan pengadaan dengan sebaik mungkin.
“Sesuai dengan surat edaran yang telah saya sampaikan sebelumnya, saya minta agar PA/PPK untuk segera menyusun perencanaan pengadaan dan menetapkan serta mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP),” ujarnya.
KLIK : 204 CPNS Lolos Seleksi Kabupaten Bekasi Dapat Pengarahan
Berkenaan dengan hal tersebut, kata Uju, Unit Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang memiliki perluasan tugas dan fungsinya, dimana UKPBJ bukan hanya bertugas sebagai tukang lelang namun UKPBJ sebagai layanan pengadaan secara elektronik, melakukan pembinaan serta melaksanakan pendampingan konsultasi/bimbingan teknis.
“Saya harap PA/KPA dan PPK mendapatkan pemahaman tentang perencanaan pengadaan dan dapat melakukan pengisian RUP dengan tepat,” ucapnya.
Dengan terselesaikannya perencanaan pengadaan secara tepat waktu. “Maka diharapkan proses pengadaan barjas di Lingkungan Kabupten Bekasi dapat berjalan dengan baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.[IMA/POB]

