Posbekasi.com

Sidang Meikarta, Neneng: Mendagri Minta Tolong Izin Meikarta Dibantu dan Disuruh Bertemu Dirjen Otda Terkait Hasil Rapat Pleno Bersama Demiz

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin hadir sebagai saksi dalam sidang kasus OTT KPK suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin 14 Januari 2018.[IST]
POSBEKASI.COM | BANDUNG – Sidangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap perizinan proyek Meikarta yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin 14 Januari 2018, nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, disebut-sebut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

Dalam persidangan Neneng dihadirkan sebagai saksi empat terdakwa, Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen, Neneng menyebut dirinya meminta tolong untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta kepada Tjahjo. “Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, `Tolong perizinan Meikarta dibantu`,” ungkap Neneng dalam kesaksiannya.

Selain Neneng, Jaksa dari KPK juga menghadirkan saksi E.Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemkab Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta.

Dikatakan Neneng, dia diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono, berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (Demiz).

KLIK : KPK Konfirmasi Dirjen Otda Soal Pertemuan Perizinan Meikarta

Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

“Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, `tolong perizinan Meikarta dibantu,,” katanya.

Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya jawab, `baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku`,” katanya.

KLIK : OTT Meikarta, KPK Dalami Pembiayaan Wisata Anggota DPRD

Dalam sidang itu, Neneng mengatakan bahwa Soemarsono akan memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa aliran suap Meikarta sampai kepada anggota DPRD Pemkab Bekasi. Melalui Dinas PUPR, anggota DPRD Bekasi difasilitasi jalan-jalan ke Thailand. Diduga uang yang digunakan untuk pelesiran itu dari Meikarta.[ANT/MIN/POB]

BEKASI TOP