posbekasi.com

Mau Diperiksa KPK Penggarap Meikarta Kembali ke Cina

Pembangunan Meikarta.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Chief Executive Officer (CEO) PT. Mahkota Sentosa Utama (PT. MSU), He Hai Fei saat ini sudah berada di luar negeri. Namun belum diketahui apakah yang bersangkutan akan kembali ke Indonesia.

Diketahui, PT. MSU merupakan penggarap proyek Meikarta yang juga anak perusahaan Lippo Cikarang tbk. Sedianya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap He Hai Fei pada Selasa (4/12) sebagai saksi dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Namun, saat itu He Hai Fei mangkir.

“Yang bersangkutan sudah kembali ke Cina,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Saat itu, He Hai Fei, rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Trisnawati (DT). Febri belum mengetahui, apakah ada rencana penyidik KPK kembali melakukan pemanggilan terhadap He Hai Fei.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

KLIK : Kasus Meikarta, KPK Periksa Anggota DPRD PDIP Waras Wasisto

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

‎Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[POB]

Sumber: Republika.co.id

BEKASI TOP