posbekasi.com

KPK Fokus Stranas-PK Perizinan Usaha dan Tata Niaga

Ilustrasi

POSBEKASI.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memastikan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).

Salah satu akselerasi pelaksanaan Stranas-PK adalah dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama lima pimpinan lembaga pada 19 Oktober 2018 lalu.

Salah satu fokus Stranas-PK ini adalah pembenahan perizinan dan tata niaga. Fokus ini dibahas dalam pertemuan lima pimpinan lembaga negara: Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan di International Business Integrity Conference di Hotel Bidakara, Selasa, 4 Desember 2018.

Perizinan dan tata niaga menjadi fokus karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha. Korupsi di perizinan menghambat berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi serta lapangan kerja. Korupsi di tata niaga berdampak pada biaya ekonomi tinggi pada komoditas pokok, sehingga menjadi beban, terutama bagi golongan ekonomi lemah.

“Kondisi ini tidak pro terhadap ekonomi kerakyatan dan merusak iklim ekonomi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus mengatakan ada sebelas rencana aksi yang sudah dibuat untuk menerjemahkan secara rinci Stranas-PK. Dari sebelas rencana aksi tersebut, empat di antaranya menyangkut dengan perizinan dan tata niagas.

Empat rencana aksi tersebut adalah peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan  penanaman modal; perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif,  kehutanan, dan perkebunan; utilisasi Nomor Induk Kependudukan untuk perbaikan tata  kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi; integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan pelaku korupsi terbanyak ternyata berasal dari sektor swasta. Dampaknya cukup signifikan terhadap ekonomi Indonesia baik secara makro dan mikro. Secara mikro, pelaku usaha jadi malas berbisnis.

“Dari sisi makro, negara-negara maju, cenderung enggan berinvestasi di negara yang tingkat korupsinya tinggi,” kata dia.

Penyusunan Stranas PK dimaksudkan untuk mendorong upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif dan elisien. Upaya pencegahan korupsi menjadi lebih efektif apabila terfokus pada sektor yang strategis, yang merupakan sektor yang mempengaruhi performa pembangunan dan kepercayaan publik kepada pemerintah. Pencegahan korupsi akan semakin efisien, apabila beban administrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi secara signifikan melalui kolaborasi yang lebih baik antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.[REL/POB]

BEKASI TOP