posbekasi.com

Tower Telekomunikasi di Pondok Melati dan Jatisampurna Disegel

Distaru Kota Bekasi segel tower Telekomunikasi tidak berizin.[IST]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan penyegelan dua bangunan Tower Telekomunikasi tidak berizin.

Penyegelan tersebut dilakukan di Kecamatan Pondok Melati dan Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis 27 September 2018.

Staf dari Distaru, Tarmudji menjelaskan, penyegelan dilakukan lantaran belum adanya kelengkapan perizinan dari pihak pemilik atau pun pengelola tower tersebut.

‘Kami menerima laporan warga sejak tahun 2011, bahwa ada pendirian Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi pemukiman warga,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan keputusan Walikota Bekasi Nomor 640/Kep.286-Distaru/V/2018 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

Kegiatan penyegelan pertama dilaksanakan di Jl. Angkim, RT/RW 002/003 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati dikarenakan Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara kegiatan penyegelan bangunan kedua beralamat di Jl. Cempaka II BS 18 RT/RW 019/012, Perumahan Kranggan Permai, Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna yang dipimpin langsung oleh Camat Jatisampurna, Abu Hurairah.

Pada kesempatan tersebut, Abi Hurairah menegaskan, penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar. Apalagi, pemilik tower tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.

Meski telah berdiri sejak tujuh tahun lalu dan diberkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pemilik tower.

“Kami selaku pemerintah daerah sudah berupaya melakukan konsolidasi dengan pihak ketiga namun demikian mereka tetap tidak mengiindahkan,” jelasnya.[ZEN/ISH]

BEKASI TOP