Posbekasi.com

DPO Pasutri Pengeroyok TNI di Ciracas Diringkus

Pasutri Pengeroyok anggota TNI berhasil diringkus setelah masuk DPO.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku pengerokan anggota TNI yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan Polsek Metro Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur Rabu 12 Deseber 2018 dinihari.

Empat pelaku pengeroyokan Kapten AL Komarudin dan Pratu Rivo Nanda yang berhasil ditangkap HP alias E,28 tahun, dan AP,32 tahun.

Sedangkan dua pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni sepasang suami istri (pasutri), IH,31 tahun dan istrinya SR,23 tahun. Keduanya ditangkap Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

Informasi yang didapat Posbekasi.com, pasutri tersebut ditangkap disuatu tempat saat ini masih dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

KLIK : Ini Kronologi Perusakan Polsek Ciracas oleh Massa Tak Dikenal

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan dua pelaku pengeroyokan anggota TNI berhasil diringkus.

“A ditangkap dari keterangan AP. Dari info itu dikembangkan, didapat lagi tiga nama berinitial I, D dan SR. Semuanya ditangkap karena terlibat dalam aksi pengeroyokan di depan minimarket Arundina, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 13 Desember 2018.

Menurut Argo, dari pengembangan penyidikan kedua pelaku yang ditangkap itu melibatkan tiga pelaku lainnya yakni, IH, DP dan seorang wanita SR. Ketiganya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan tertangkapnya IH dan SR, kini polisi memburu DP yang belu tertangkap.[COK/ZUL/POB]

BEKASI TOP