posbekasi.com

Tawuran Pelajar di Bantar Gebang, Seorang Tewas dan Dua Luka Bacok

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Widjonarko, Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo dan Kasubbag Humas Kompol Erna Ruswing Andari, memperlihatkan clurit yang digunakan lima pelajar membacok pelajar lainnya mengakibatkan seorang pelajar tewas dan dua luka, di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa 28 Agustus 2018.[ISH]
BANTARGEBANG | POSBEKASI.COM – Satu dari tiga pelajar korban tawuran yang dibacok kelompok pelajar SMK tewas mengenaskan.

Korban tewas adalah Indra Permana akibat mengalami luka bacok di bagian badan dan kepalanya, sedangkan dua rekannya menglami luka bacok dengan senjata tajam jenis clurit yakni, Aliansyah dan Maulana.

Ketiga korban tersebut terlibat tawuran dengan lima peljaar SMK di Jalan Raya Sumur Batu, RT01/05, Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada Kamis 16 Agustus 2018 petang

Sementara, lima pelaku, MS,15 tahun, DAR,15 tahun, A,16 tahun, MAS,16 tahun, dan RP,17 tahun, behasil ditangkap aparat Polsek Bantar Gebang.

KLIK : Pelaku Penusukan Anggota Polisi di Kafe NAV Bekasi Diringkus Polisi

“Kelima pelaku masih pelajar SMK,” terang Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko, di Mpolrestro Bekasi Kota, Selasa 28 Agustus 2018.

Widjonarko menyatakan, dua korban masih mendapat perawatan di RS Bhakti Husada Bantar Gebang akibat menderita luka di bagian tangan dan kepalanya.

“Polsek Bantar Gebang berhasil mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti berupa, celurit, stik golf dan golok yang disimpan di rumah para pelaku,” katanya.

Sedangkan Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo, menjelaskan tawuran antar pelajar itu hnaya dipicu persoalan sepele.

KLIK :  Bahaya! Uang Negara Menguap, Uchok Khadafi : Kasus Korupsi di Kota Bekasi Akan Dibawa Ke KPK

“Mereka kerap saling ejek lewat media sosial WhatsApp yang kemudian diimplementasikan dengan tawuran di lokasi setelah pulang sekolah. Pihak korban dan pelaku rupanya sudah mempersiapkan senjata tajam untuk tawuran di lokasi,” jelasnya.

Sementraa, korban Indra lanjut Kompol Siswo, sempat dilarikan ke RS Bhakti Husada untuk mendapat pertolongan, namun meninggal dunia saat tiba di RS.

Kelima pelaku yang kini ditahan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 3 tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka parah dan meninggal dunia.[ISH/POB]

BEKASI TOP