
Dengan adanya temuan fakta baru dugaan surat tanda tamat belajar (ijazah) palsu Sekolah Menengah Atas (SMA) calon petahana Walikota Bekasi Rahmat Effendi, oleh Tim Advokat Nur – Adhy, hal ini menjadi dasar laporannya terkait pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kita konsultasi masalah pelanggaran Pilkada, Pak Yusril Yusril mempersilahkan di jalankan sesuai meknisme yang ada,” kata Ketua Tim Advokat Nur-Firdaus, Bambang Sunryo saat dihubungi posbekasi.com, Selasa 5 Juni 2018 malam ini.
KLIK : Fakta Baru Dugaan Ijazah Palsu Rahmat Effendi Dilaporkan ke Bawaslu
Menurut Bambang, meknismenya jelas dan kita bawa ke Bawaslu. “Kita lakukan saran dan masukan Pak Yusril. Sudah kita lakukan, bagaimana tanggapan Bawaslu? Kita tunggu,” ungkapnya.
Setelah ada tanggapan Bawaslu lanjut Bambang, sesuai mekanisme temuan fakta baru kasus dugaan ijazah palsu SMAN 52 Jakarta Utara milik Rahmat Effendi akan kita bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Setelah dapat dari Bawaslu tentu ranahnya ke PTUN. Kita tidak bisa bicara faktanya di media. Kami sudah sampaikan ke Bawaslu, nanti kami sampaikan ke perisdangan. Kita sudah punya bukti fakta barunya. Apa faktanya?, Kami tidak bisa sampaikan disini, nanti saja di persidangan,” terangnya.
Setelah berkonsultasi dengan Yusril Ihza Mhendra, Senin 4 Juni 2018, Tim Advokat Nur-Firdaus yang dipimpin Bambang Sunaryo menggelar konfrensi pers untuk menjelaskan laporan dugaan ijazah SMA palsu Rahmat Effendi, pada Selasa 5 Juni 2018.[JAL/POB]

