posbekasi.com

Fakta Baru Dugaan Ijazah Palsu Rahmat Effendi Dilaporkan ke Bawaslu

Bambang Sunaryo.[IST]
BEKASI, POSBEKASI.COM – Dugaan surat tanda tamat belajar (ijazah) palsu Sekolah Menengah Atas (SMA) calon petahana Walikota Bekasi Rahmat Effendi dilaporkan terkait pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi nomor urut 2, Bambang Sunaryo mengatakan pihaknya telah memasukan laporan dugaan ijazah palsu Pepen ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami telah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu Rahmat Effendi ke Bawaslu RI,” ungkap Bambang Sunaryo kepada awak media, Selasa 5 Juni 2018.

Menurut Bambang, laporan dugaan ijazah palsu tersebut sepenuhnya diserahkan ke Bawaslu RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4.

KLIK : Tim 10 FKPPI Akan Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Walikota Bekasi ke Bareskrim

“Kita laporkan dugaan penggunaan ijazah palsu itu terkait pelanggaran Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 4, bukan tindak pidananya,” terang Bambang.

Soal tindak pidananya lanjut Bambang, hal itu merupakan domain kepolisian dalam hal ini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang dikabarkan telah mengelurkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

“Sebenarnya itu bukan pemberhentian penyidikan, itu surat yang dikeluarkan hanya pemberitahuan penghentian penyidikan, beda dengan penghentian penyelidikan,” jelasnya.

KLIK : Rahmat Effendi: Tanyakan Saja ke Bareskrim

Bambang mengaku laporan dugaan ijazah palsu SMAN 52 Jakarta Utara ke Bawaslu itu telah didaftarkan pada Rabu 30 Mei 2018.

“Laporan itu berdasarkan hasil pengecekan di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ada fakta baru yang kita temukan. Berdasarkan temuan fakta itulah kita laporkan,” ucap Bambang.

Pilkada Kota Bekasi yang tinggal menghitung hari ini hanya diikuti dua paslon yakni, paslon nomor urut 1 Rahmat Effendi – Tri Adhynato, dan paslon nomor urut 2 Nur Supriynato – Adhy Firdaus.[JAL/POB]

BEKASI TOP